Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan
PROGRAM STUDI DAN STATUS AKADEMIK
Pada Tahun Akademik 2010/2011 ini, STAINU Temanggung membuka dan menyelenggarakan Program Pendidikan untuk jenjang Strata Satu (S-1), yang terdiri dari dua Program Studi, yaitu program studi Hukum Keluarga atau al-ahwal al-Syakhshiyyah (AS), Jurusan Syari’ah, dan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Tarbiyah.
Secara rinci program-program studi sebagaimana disebutkan di atas dapat dilihat dalam tabel 1 berikut :
Tabel 1:
Rincian Program Studi Tahun Akademik 2010/2011
No | Jurusan/Prodi | Jenjang | Status | Nomor SK |
1 | Syariah | S1 | Terakreditasi (SK. BAN-PT) | 035/2009 |
Ahwal al-syakhsiyyah | ||||
2 | Tarbiyah | S1 | Terakreditasi (SK.BAN-PT) | 010/2008 |
ORGANISASI STAINU TEMANGGUNG
Organisasi STAINU Temanggung, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan serta ketentuan yang berlaku bagi perguruan tinggi swasta pada umumnya, terdiri dari dua komponen utama, yaitu komponen Badan Penyelenggara dan Badan Pelaksana Harian. Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi bagi STAINU Temanggung adalah Badan Pengelola Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nahdlatul Ulama (BP-YAPTINU) Temanggung. Dlaam rangka melaksanakan tugas penyelenggara pendidikan, dibentuk Badan Pelaksana harian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 dan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, dengan organisasi yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- Unsur Pimpinan Perguruan Tinggi, yaitu Ketua STAINU Temanggung yang dibantu oleh para Pembantu Ketua. Pimpinan perguruan tinggi, sebagai penanggung jawab utama, memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan arah kebijakan umum perguruan tinggi, memberikan arahan dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan umum tersebut di tingkat teknis, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat Senat Perguruan Tinggi. Ketua STAINU Temanggung dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh para pembantu ketua, yang terdiri dari:
- Pembantu Ketua I Bidang Akademik: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merancang, menetapkan, dan melaksanakan Kurikulum (termasuk penetapan Silabus, Dosen Pengampu, dan pola umum rekruitmen dosen), Proses Pembelajaran dan Sistem Evaluasi, Peningkatan Mutu dan Status Perguruan Tinggi (termasuk melalui mekanisme Akreditasi Nasional dan kebijakan-kebijakan di bidang penelian ilmiah), Pola umum rekruitmen mahasiswa baru, Pengesahan lulusan (Wisuda), dan Penerbitan Ijazah serta perangkat-perangkat prasyarat dan pendukung aktivitsa akademik lainnya.
- Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merancang, menetapkan, dan melaksanakan pola umum tata administrasi dan manajemen perguruan tinggi, pola umum mekanisme dan arus kerja antar bidang, pola umum rekruitmen karyawan dan staf penggajian pimpinan, dosen, dan staf, sistem dan mekanisme arus kas, baik untuk pemasukan maupun pengeluaran, kebijakan sistem mekanisme serta jenis dan beban pembayaran bagi mahasiswa), dan kebijakan-kebijkan lain yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan.
- Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Keislaman: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merencanakan, menetapkan, dan melaksanakan pola umum kebijakan pembinaan dan peningkatan kualitas mahasiswa dalam bidang ekstra kurikuler dan pengabdian pada masyarakat. Di samping itu, Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Keislaman juga memiliki tugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merencanakan, menetapkan dan melaksanakan pola umum kebijakan yang berkait dengan pengembangan keislaman dan ke-NU-an melalui kajian-kajian dan aplikasi ajaran Islam, baik bagi dosen maupun bagi mahasiswa.
- Unsur Senat Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur pimpinan perguruan tinggi dan Program Studi, serta unsur-unsur lain yang ditetapkan. Lembaga ini merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STAINU Temanggung, dengan tugas pokok merancang dan menetapkan Pola Umum Kebijakan Pengembangan dan Program Kerja Jangka Panjang (Periode empat tahunan) dan Jangka Pendek (Periode satu tahun akademik).
- Unsur Penyelenggara Akademik, yang terdiri dari Fakultas, Jurusan/Program Studi, Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M)
- Fakultas dan Jurusan/Program Studi
Fakultas dan Jurusan/Program Studi bertugas mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan akademik dalam satu atau sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
Organisasi fakultas hingga tahun akademik 2009/2010 masih kosong dan fungsinya dijalankan oleh organisasi jurusan/program studi, yang terdiri dari: - Unsur Pimpinan, yang terdiri dari Ketua Jurusan Program Studi dan Sekretaris Jurusan/Program Studi dengan tugas pokok membantu Pembantu Ketua I Bidang Akademik dalam merencanakan dan melaksanakan kurikulum, proses dan evaluai pembelajaran, dan peningkatan kualitas Jurusan/Program Studi.
- Unsur Pelaksana Akademik, yang terdiri dari kelompok dosen pembimbing akademik (dengan tugas pokok memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa dalam merancang dan menyelesaikan studinya) dan kelompok dosen pengampu mata kuliah (dengan tugas pokok memberi kuliah dan membimbing serta mengarahkan mahasiswa dalam upaya penelusuran dan pengembangan ilmu pengetahuan dan sikap keilmuan.
- Unsur Pelaksana Administrasi Akademik, yang bertugas menyiapkan dan memberikan layanan administrasi akademik bagi mahasiswa.
- Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat
Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) adalah badan pelaksana akademik yang bertugas membantu Pembantu Ketua I Bidang Akademik dan berkoordinasi dengan Jurusan/Program Studi dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi melalui kegiatan-kegiatan penelitian dan aktivitas-aktivitas ilmiah lainnya seperti seminar dan diskusi ilmiah, baik bagi dosen maupun mahasiswa. Disamping itu, LP3M juga memiliki tugas sebagai badan pelaksana akademik yang bertugas membantu Ketua I Bidang Akademik dalam merencanakan dan melaksanakan aktivitas-aktivitas pengabdian pada masyarakat sebagai salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun STAINU Temanggung secara kelembagaan.
- Unsur Pelaksana Administrasi, yang terdiri dari Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Biro Administrasi Keuangan (BAK), Biro Administrasi Umum (BAU). Masing-masing unsur Pelaksana Administrasi ini bertugas memberikan layanan teknis dan administratif sesuai dengan bidang masing-masing
- Perpustakaan, yang memiliki tugas pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, di bawah koordinasi Pembantu Ketua I Bidang Akademik dan Ketua Juruan/Program Studi.
- Micro Teaching, yang memiliki tugas pelayanan dna pengelolaan perangkat multi-media untuk keperluan latihan mengajar bagi mahasiswa Jurusan Tarbiyah dan keperluan-keparluan lain yang berkaitan dengan dan membutuhkan perangkat multi-media.
- Laboratorium Komputer berbasis Internet, yang memiliki tugas pelayanan dan fasilitasi penggunaan media internet, baik bagi mahasiswa maupun dosen, dalam kerangka penelusuran dan pengembangan sumber-sumber keilmuan.
- Laboratorium Pengadilan Semu, yang memiliki tugas palayanan dan fasilitasi pelaksanaan proses peradilan semu bagi mahasiswa Jurusan Syari’ah.
- Lembaga Bantuan Hukum Islam, yang memiliki tugas pelayanan advokasi di bidang hukum Islam.
ARAH PENGEMBANGAN
Dalam jangka menengah dan panjang, STAINU Temanggung diarahkan pada upaya pengembangan perguruan tinggi di bawah naungan pada upaya pengembangan perguruan tinggi di bawah naungan organisasi sosial-keagamaan Nahdlatul Ulama ini menjadi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) yang handal di kawanan eks. Karesidenan Kedu.
Demi mencapai arah pengembangan tersebut, STAINU Temanggung juga berusaha mengembangkan dan meningkatkan semua komponen akademik dan sarana penunjangnya sampai mencapai taraf excellence. Pengembangan ini meliputi :
- Pengembangan dosen, yang meliputi pengembangan ratio ideal sehubungan dengan jumlah dan bidang keahlian dosen, strata kepangkatan akademik, dan jenjang pendidikan S-2 dan S-3.
- Pengembangan jumlah mahasiswa secara konstan dan pengembangan keseimbangan antara input dan output.
- Pengembangan penelitian dan produktivitas keilmuan dan intelektualitas, baik untuk dosen maupun untuk mahasiswa.
- Pengembangan kurikulum lokal dan/atau mengadakan rasionalisasi dan redesain kurikulum dari silabus sesuai dengan karakteristik visi dan misi STAINU Temanggung dan kebutuhan pembangunan masyarakat dan bangsa.
- Pengembangan model-model dan strategi pembelajaran yang bisa membawa STAINU Temanggung, terutama mahasiswa dan dosennya, menuju dinamisme dan progresivisme intelektual muslim.
- Pengembangan pola manajemen dan kepemimpinan yang rasional-egaliter-sinergik demi mencapai kesatuan dan kemenyatuan serta keselarasan langkah semua komponen dan bidang dalam rangka dinamisasi kerja menuju progresivisme kependidikan.
- Pengembangan profesionalisme kerja bidang administrasi untuk menjamin kelancaran layanan bagi dosen dan mahasiswa.
- Pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kemajuan yang mencakup pemenuhan ruang kuliah (upaya pembangunan gedung perkuliahan terus dilakukan), perpustakaan (termasuk di dalamnya penambahan jumlah dan pemberagaman judul buku), laboratorium, perkantoran, student center, dan perangkat-perangkat pendukung lainnya.
Arah pengembangan di atas menunjukkan bahwa STAINU Temanggung tidak hanya mengembangkan kualitas manusia secara personal, tetapi juga mengembangkan kualitas masyarakat muslim secara keseluruhan.
ASAS, VISI, MISI, TUJUAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN
STAINU TEMANGGUNG
1. Asas
STAINU Temanggung menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan berazazkan Pancasila, UUD 1945, dan Islam ala Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.
2. Visi
Visi yang diembang STAINU Temanggung adalah terbentuknya sumber daya manusia berkualitas yang memiliki keselarasan antara cipta-rasa-karsa dan keimanan ketaqwaan
3. Misi
Misi yang diemban oleh STAINU Temanggung adalah melestarikan budaya dan pemikiran Islami untuk menyikapi tuntutan otonomi daerah dalam kerangka globalisasi, dengan pendekatan rasional inovatif dan kultural-normatif melalui penguasaan iptek dan ilmu-ilmu keislaman.
4. Tujuan
STAINU Temanggung memiliki Tujuan untuk :
a. Membentuk intelektual Muslim yang memiliki akhlaq al-karimah, percaya diri, cakap, berwawasan holistik, berjiwa inovatif dan berguna bagi agama, masyarakat dan Negara Republik Indonesia.
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk pembangunan masyarakat dan Negara Republik Indonesia
5. Tugas Pokok
Tugas pokok STAINU Temanggung adalah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, yaitu menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu.
6. Fungsi
Fungsi STAINU Temanggung adalah:
a. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi
b. Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dan kebudayaan
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
d. Melaksanakan pembinaan terhadap civitas academika dan hubungannya dnegan lingkungan di sekitarnya
e. Melaksanakan kegiatan layanan administratif bagi mahasiswa
7. Peran STAINU Temanggung
Peran STAINU Temanggung didasarkan pada peran perguruan tinggi dalam rangka pengembangan pendidikan tinggi. Peran STAINU Temanggung adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akadmeik dan/atau profesional serta kemampuan kepemimpinan, tanggap terhadap kebutuhan pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian, dan memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap masa depan bangsa dan negara. Sejalan dengan itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan STAINU Temanggung ditingkatkan melalui kegiatan pembelajaran dan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan pembangunan di masa sekarang dan di masa mendatang. Kehidupan kampus diarahkan dan dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamis-inovatif, berwawasan kultural holistik, bermoral pancasila, berkepribadian Indonesia, dan mengikuti tuntunan dan ajaran Islam sebagaimana digariskan dalam prinsip-prinsip ahl al-sunnah wa al-Jama’ah.
Bendera
BENDERA STAINU Temanggung
Bendera STAINU Temanggung terbuat dari kain berwarna hijau tua yang melambangkan kesejukan dan kedamaian hati serta kesuburan batin. Bendera ini berukuran 1 m x 1,5 m. Gambar dalam bendera melambangkan hal-hal yang sudah dijelaskan dalam uraian Lambang STAINU Temanggung.
Label:
Home,
Lambang dan Bendera
Sejarah
SEJARAH SINGKAT STAINU Temanggung
Awal Berdiri hingga Sekarang
Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung berdiri dan beroperasi semenjak tahun 1969, atas prakarsa dan motor-penggerak utama almaghfurlah K.H. Abdul Hadi Shofwan (Ketua Tanfidziyah PC. NU Temanggung waktu itu) yang sekaligus pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren al-Huda -al-Hidayah Jampirejo Temanggung. Pada waktu itu, Perguruan tinggi ini bernama Fakultas Hukum Islam - UNNU (Universitas Nahdlatul Ulama) Jawa Tengah di Temanggung, yang pembukaannya diresmikan oleh Dekan FHI-UNNU Surakarta (K.H. Zubair), dengan disaksikan oleh H. Masjchun Sjofwan SH (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung waktu itu), setelah melalui rangkaian persiapan panjang oleh panitia pendiri (muassis), dengan ketua K.H. Abdul Hadi Shofwan dan sekretaris K.H. Amin Wasthony, BA. FHI-UNNU Jawa Tengah di Temanggung ini kemudian diresmikan secara formal pada hari Senin, tanggal 19 Februari 1970 M, bertepatan dengan tanggal 3 Dzulhijjah 1389 H. Penggalan kata Nahdlatul Ulama di belakang nama perguruan tinggi ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi ini lahir dan beroperasi dalam naungan dan didorong oleh etos dan cita-cita organisasi induknya, yaitu Nahdlatul Ulama, sebuah organisasi sosial-keagamaan yang dibidani dan dikelola oleh para Ulama' dari semenjak berdirinya hingga sekarang. Pada periode pertama ini, proses perkuliahan dilaksanakan di Kompleks Pondok pesantren al-Huda Jampirejo yang sekarang berada di bawah asuhan para putra pendirinya.
Pada masa-masa pendirian dan saat-saat periode pertama operasional atau bisa disebut sebagai Periode Penyemaian dan Pertumbuhan bagi perguruan tinggi ini, K.H. Abdul Hadi Shofwan dibantu dengan gigih, penuh semangat pengabdian dan ketulusan hati dan jauh dari pamrih selain ridla Allah dalam rangka li i'la'kalimah Allah oleh orang-orang yang memiliki ide dan komitmen yang kurang lebih sama terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan di dan bagi kalangan Nahdliyyin di Temanggung, baik dari kalangan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Temanggung, tokoh masyarakat setempat, maupun para pakar dan praktisi pendidikan tinggi dari luar Temanggung. Pada tahun 1970, Fakultas Hukum Islam (Kulliyyat al-Qadla) UNNU Jawa Tengah di Temanggung memperoleh status Terdaftar berdasar Surat Keputusan Direktur Direktorat Perguruan Tinggi Agama pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan nomor Dd/I/PTA/3/118/1548/1970, tanggal 24 November 1970. Dua belas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1982, FHI-UNNU Temanggung memperoleh status Diakui berdasar Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 27 taun 1982, tanggal 16 Maret 1982.
Semenjak berdirinya, FHI-UNNU Temanggung berada di bawah bimbingan dan kepemimpinan K.H. Abdul Hadi Shofwan sebagai Dekan, hingga beliau wafat pada tanggal 23 Sya'ban 1408 H/1987 M. Setelah K.H. Abdul Hadi Shofwan wafat, FHI UNNU Temanggung dipimpin oleh Drs. Hasyim Affandi (Wakil Dekan II waktu itu) yang karena kesibukan beliau sebagai pejabat negara di luar Temanggung hanya menjalankan kepemimpinannya selama periode Tahun Akademik 1987/1988 sampai dengan 1988/1989. Paska kepemimpinan Drs. Hasyim Affandi, kepemimpinan FHI-UNNU Temanggung berubah menjadi Sekolah TInggi Ilmu Syari'ah (STISNU) Temanggung, dengan status Terdaftar berdasar SK No. 219 tahun 1988 dari Depag Pusat untuk jenjang S-1.
Pada tahun 1994, berdasar hasil musyawarah antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Temanggung dengan pihak keluarga pendiri (diwakili oleh Ibu Hj. Siti Dzalfah, isteri K.H. Abdul Hadi Sofwan), dan atas ijin Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung waktu itu, Drs. H. Sardjono, SH, CN, proses perkuliahan dilaksanakan di gedung SD Negeri Temanggung II No. 03, yang kemudian disebut sebagai Kampus II STAINU Temanggung. Ijin penggunaan gedung SD Negeri Temanggung II No. 03 sebagai kampus STAINU Tersebut adalah untuk masa waktu yang tidak ditetapkan batasnya. Drs. H. Sardjono SH., CN, sebagai Bupati Temanggung waktu itu atas permintaan K.H. Cholil Asy'ari (Rois Syuriah NU Cabang Temanggung masa itu) juga mengijinkan (dengan Surat Keputusan Nomor: 421.4/01407, tanggal 26 Juli 1994) salah seorang bawahannya di bidang pendidikan, yaitu Drs. H. Moch. Muchji MM (Kepala Dina Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu) untuk memimpin dan mengelola perguruan tinggi yang didirikan dan berada di bawah naungan organisasi NU ini. Semenjak pindah ke Kampus II, Jl. Dr. Wahidin 2A, perguruan tinggi ini berubah menjadi STAINU (Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama), dengan menyelenggarakan dua Program studi, yaitu Program Studi Peradilan Agama yang sejak Tahun Akademik 1998/1999 menjadi Program Studi al-Ahwal al-Shakhsiyyah (Hukum Perdata Islam), Fakultsa Syari'ah, dan Program Suti Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah. Semenjak tahun 1994 itu, yang menandai dimulainya Periode Kedua atau Periode Perkembangan bagi perjalanannya, STAINU Temanggung mulai mempertegas eksistensinya di Temanggung, dengan jumlah mahasiswa yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Guna menjamin kelancaran, efektivitas, dan efisiensi serta kemandirian pengelolaan perguruan tinggi ini, pada tahun 1998, Pengurus cabang Nahdlatul Ulama Temanggung kemudian membentuk dan mendirikan lembaga atau badan otonom dalam bentuk Yayasan dengan tugas utama mengelola dan mengembangkan STAINU Temanggung ke depan sehingga menjadi sebuah universitas yang handal dan terpercaya dengan nama Universitas Islam Nahdlatul Ulama yang disingkat UNISNU. Yayasan ini bernama Badan Pengelola Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat BP-YAPTINU, dengan Ketua Harian dipegang oleh Drs. H. Mochtar Rosyadi M. Noor. Pada tahun 2001, Pengurus BP-YAPTINU di bwah kepemimpinan Drs. H. Mochtar Rosyadi M. Noor ini dinyatakan demisioner dan terbentuk kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Drs. H. Datun Harijadi untuk masa bhakti 2001-2006, berdasar hasil rapat gabungan antara PC. NU Temanggung, unsur keluarga pendiri, dan pengurus BP-YAPYINU masa bhakti sebelumnya pada tanggal 21 Juni 2001 di rumah almaghfurlah K.H. Masyhuri A. Dimyatie (Rois Syuriah waktu itu). Pada tahun 2006, setelah kepengurusan BP-YAPTINU 2001-2006 dinyatakan demisioner, dan berdasar rapat gabungan secara maraton antara PC. NU dan pengurus periode sebelumnya, maka kemudian terbentuk kepengurusan YAPTINU masa bhati 2006-2011 di bawah kepemimpinan Ketua Harian Drs. H. Umbarno Hasimum MM yang, karena kesibukan dinas, setelah setahun menjabat, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Herie Kusworo SH,. Berbeda dnegan kepengurusan sebelumnya, di atas organ Pengurus Harian terdapat dua organ struktural-vertikal, yaitu Dewan Pnegawas dan Dewan Pembina/Penasihat, Ketiga organ dalam tubuh YAPTINU periode 2006-2011 ini berada di bawah garis struktural dan komando langsung dari PC. NU Temanggung. Dengan kata lain, pengurus YAPTINU ini, sesuai dengan AD/ART yang disepakati bersama, bertanggungjawab langsung kepada PCNU Temanggung.
Eksistensi Perguruan Tinggi Islam yang berada di bawah arahan dan dorongan para Ulama NU di Temanggung ini semakin kuat ketika pada tahun 1999, kedua Program Studi yang disebutkan di atas mendapat Status Diakui dari Dirjen Binbaga Islam dengan SK. Nomor E/28/1999 dan Nomor E/42/1999. Status diakui ini kemudian mendapat pembaharuan dari Dirjen Binbaga Islam Nomor DJ.II/262/2002. Pada tahun 1999 itu juga STAINU Temanggung membuka program baru untuk jenjang Diploma Dua (D-2), dengan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam/Madrasah Ibtidaiyyah (PGSDI/MI) dan Program Studi Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak Islam (PGTKI). Dengan dibukanya dua program studi baru tersebut, jumlah mahasiswa semakin meningkat dengan angka pertumbuhan yang sangat menyolok dari tahun ke tahun.
Tahun 1999 merupakan turning-point menuju independensi dan kontinuitas pembelajaran bagi STAINU Temanggung di bawah kepemimpinan Drs. H. Moch. Muchi MM, dengan terselesaikannya pembangunan gedung baru yang kemudian disebut dengan Kampus III yang berlokasi di Jl. Suwandi-Suwardi (belakang terminal), Temanggung. Semenjak tahun itu, sebagian besar proses perkuliahan dilaksanakan di Kampus III tersebut, disamping juga dilaksanakan di Kampus II atau lebih terkenal dengan nama Kampus Prapanca, Jl. Dr. Wahidin 2A Temanggung. Pada Tahun Akademik 2002/2003 ruang kuliah, baik di Kampus II Maupun di Kampus III nyaris tidak mampu menampung jumlah kelas dan mahaiswa yang ada dan, karenanya, di awal masa jabatan ketiga Drs. H. Moch. Muchji MM sebagai Ketua, STAINU Temanggung mulai membangun satu unit gedung baru di Kampus III (Peletakan Batu Pertama dilakukan oleh Drs. H. Sardjono SH,. CN, Bupati Temanggung, pada tanggal 5 April 2003). Unit Gedung baru berlantai dua dengan kapasitas dua belas lokal ini mulai digunakan sebagai ruang kuliah semenjak Tahun Akademik 2004/2005. Semenjak Tahun Akademik 2004/2005 tersebut, seluruh proses perkuliahan dan kegiatan perguruan tinggi dilaksanakan di Kampus III yang dalam jangka panjang direncanakan menjadi Kampus Induk dan Terpadu bagi UNISNU Temanggung. Gedung Rektorat, Kantor Administrasi, dan Perpustakaan juga menyatu di Kompleks Kampus Induk ini.
Tahun Akademik 2002/2003 juga mencatat perkembangan dan pengembangan dalam bidang operasional dan bidang akademik. pada Tahun Akademik 2002/2003, perguruan tinggi ini menambah satu Program Studi untuk jenjang DIploma II (D-2), yaitu Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PGPAI), di samping membuka cabang di Candiroto untuk Program Studi PGSDI/MI. Dua tahun sebelumnya, yakni Tahun Akademik 2000/2001, STAINU Temanggung juga membua cabang di Borobudur, Magelang, untuk program Studi PGSDI/MI dan PGTKI. Dalam bidang Akademik dan proses pembelajaran, Tahun Akademik 2002/2003 juga ditandai oleh mulai diterapkannya sistem perkuliahan yang baku berdasarkan SKS dengan segala persyaratan dan kebijakan yang menyertainya. Tahun Akademik 2001/2002, STAINU Temanggung mulai mendiversifikasi orientasi di bidang Akademik dengan membuka program studi non-agama melalui kerjasama dengan perguruan tinggi lain. Selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada Tahun Akademik 2001/2002 dan 2002/2003, STAINU Temanggung, bekerjasama dengan Universitas Wahid Hasyim Semarang, membuka pendaftaran bagi calon Mahasiswa untuk Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. pada penghujung Tahun Akademik 2002/2003, STAINU Temanggung berencana membuka program studi baru dalam lingkup Fakultas Syari'ah, yaitu Program Studi Perbankan Syari'ah untuk jenjang Diploma III (D-3), namun karena kendala tertentu hingga sekarang belum terealisir.
Kerjasama dengan perguruan tinggi lain pada Tahun Akademik 2003/2004 jug apernah direncanakan dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk membuka Program Studi Kependidikan untuk Jenjang Strata 1 (S-1), di samping dengan Depkes untuk membuka Program Studi Kebidanan untuk Jenjang Diploma Tiga (D-3). Kendala yang sama membuat kerjasama ini juga belum terealisir hingga sekarang. Pada Tahun Akademik 2002/2003, STAINU Temanggung mengadakan kerjasama dengan STIKUBANK Semarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dengan membuka Program Studi Manajemen untuk Jenjang S-2. Kerjasama yang sama dilakukan dengan UII Yogyakarta semenjak Tahun Akademik 2004/2005 dengan membuka Program Pasca Sarjana dengan Konsentrasi Pendidikan Agama Islam. Pada tahun yang sama, STAINU Temanggung juga membuka kerjasama dengan CIC, dengan membuka PRogram Pendidikan Pelayaran. Satu tahun sebelumnya, yakni semenjak Tahun Akademik 2003/2004, STAINU Temanggung bekerjasama dengan STIK Semarang membuka Program Studi Ilmu Komunikasi untuk jenjang Strata 1 (S-1) hingga tahun Akademik 2005/2006. Melengkapi kerjasama dengan lembaga lain, pada awal tahun 2005 STAINU Temanggung juga menjalin kerjasama dengan pihak manajemen Radio Kranggan Persada membuka siaran Radio Kranggan Persada di STAINU Temanggung, Karena kendala pembiayaan yang cukup berat, radio ini berhenti beroperasi pada tahun 2006. Pada Tahun Akademik 2004/2005 STAINU Temanggung bekerjasama dengan lembaga lain membuka Program Studi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer untuk jenjang D-1 dan D-III. Pada Tahun Akademik 2005/2006, di lingkungan Fakultas Tarbiyah, mulai dibuka dan diselenggarakan Program Akta IV Pendidikan Agama Islam.
Upaya mendiversifikasi dan memperbanyak program studi, baikprogram studi agama maupun non-agama, dilakukan dengan pijakan berfikir dan kesadaran bahwa untuk memasuki era globalisasi dan otonomi daerah dengan struktur dan potensi masyarakat madani yang kuat diperlukan tenaga-tenaga profesional yang berkualitas tinggi dan senantiasa menjunjung tinggi moralitas dan budaya luhur yang didasari oleh pemahaman keagamaan yang kuat, mendalam, dan luas sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Atas dasar pemikiran di atas, STAINU Temanggung diharapkan bisa menjadi alternatif yang tepat untuk membekali mahasiswanya dalam mengantisipasi perubahan dan kemajuan jaman yang ditandai oleh proliferasi dan akselerasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan diimbangi pemahaman dan penghayatan terhadap agama dan sikap keberagaman yang mendalam dalam rangka mewujudkan Islam sebagai rahmat li al-'alamin.
dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan kelembagaan, pada bulan Maret 2008 dua Program Studi Strata Satu yang diselenggarakannya, yaitu Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah (Jurusan Syari'ah) dan Prodi Pendidikan Agama Islam (Jurusan Tarbiyah) mengajukan permohonan Akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi (BAN-PT) Depdiknas RI. Pada tanggal 15 Mei 2008 Prodi Pendidikan Agama Islam (Jurusan Tarbiyah) mendapat visitasi (uji lapang) oleh dua orang asesor dari BAN-PT, dan pada tanggal 19 Mei 2008 Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah (Jurusan Syari'ah) juga divisitasi oleh dua orang asesor dari BAN-PT juga. Pada akhirnya, pada pertengahan bulan Juli 2008, Prodi Pendidikan Agama Islam (Jurusan Tarbiyah) mendapat status TERAKREDITASI dari BAN-PT Depdiknas RI dengan SK. Nomor 030/BAN-PT/Ak-XI/S1/VI/2008. Sedangkan Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah (Jurusan Syari'ah) mendapat status TERAKREDITASI pada bulan Januari 2009, dengan SK. Nomor 035/BAN-PT/Ak-XI/S1/1/2009.
Dengan diperolehnya status TERAKREDITASI bagi kedua program studi ini membuat kepercayaan masyarakat dan lembaga lain terhadap kredibilitas STAINU Temanggung menjadi meningkat. Salah satu bukti kepercayaan ini terwujud dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Temanggung dan Dina Pendidikan Kabupaten Temanggung, masing-masing mulai tahun akademik 2007/2008 dan 2008/2009. Dalam MoU tersebut, kedua departemen tersebut mengirimkan para guru agama dibawah kewenangan masing-masing untuk melanjutkan kuliah Strata Satu (S-1) pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Tarbiyah.
Pada masa-masa pendirian dan saat-saat periode pertama operasional atau bisa disebut sebagai Periode Penyemaian dan Pertumbuhan bagi perguruan tinggi ini, K.H. Abdul Hadi Shofwan dibantu dengan gigih, penuh semangat pengabdian dan ketulusan hati dan jauh dari pamrih selain ridla Allah dalam rangka li i'la'kalimah Allah oleh orang-orang yang memiliki ide dan komitmen yang kurang lebih sama terhadap dunia pendidikan, khususnya pendidikan di dan bagi kalangan Nahdliyyin di Temanggung, baik dari kalangan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Temanggung, tokoh masyarakat setempat, maupun para pakar dan praktisi pendidikan tinggi dari luar Temanggung. Pada tahun 1970, Fakultas Hukum Islam (Kulliyyat al-Qadla) UNNU Jawa Tengah di Temanggung memperoleh status Terdaftar berdasar Surat Keputusan Direktur Direktorat Perguruan Tinggi Agama pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan nomor Dd/I/PTA/3/118/1548/1970, tanggal 24 November 1970. Dua belas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1982, FHI-UNNU Temanggung memperoleh status Diakui berdasar Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 27 taun 1982, tanggal 16 Maret 1982.
Semenjak berdirinya, FHI-UNNU Temanggung berada di bawah bimbingan dan kepemimpinan K.H. Abdul Hadi Shofwan sebagai Dekan, hingga beliau wafat pada tanggal 23 Sya'ban 1408 H/1987 M. Setelah K.H. Abdul Hadi Shofwan wafat, FHI UNNU Temanggung dipimpin oleh Drs. Hasyim Affandi (Wakil Dekan II waktu itu) yang karena kesibukan beliau sebagai pejabat negara di luar Temanggung hanya menjalankan kepemimpinannya selama periode Tahun Akademik 1987/1988 sampai dengan 1988/1989. Paska kepemimpinan Drs. Hasyim Affandi, kepemimpinan FHI-UNNU Temanggung berubah menjadi Sekolah TInggi Ilmu Syari'ah (STISNU) Temanggung, dengan status Terdaftar berdasar SK No. 219 tahun 1988 dari Depag Pusat untuk jenjang S-1.
Pada tahun 1994, berdasar hasil musyawarah antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Temanggung dengan pihak keluarga pendiri (diwakili oleh Ibu Hj. Siti Dzalfah, isteri K.H. Abdul Hadi Sofwan), dan atas ijin Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung waktu itu, Drs. H. Sardjono, SH, CN, proses perkuliahan dilaksanakan di gedung SD Negeri Temanggung II No. 03, yang kemudian disebut sebagai Kampus II STAINU Temanggung. Ijin penggunaan gedung SD Negeri Temanggung II No. 03 sebagai kampus STAINU Tersebut adalah untuk masa waktu yang tidak ditetapkan batasnya. Drs. H. Sardjono SH., CN, sebagai Bupati Temanggung waktu itu atas permintaan K.H. Cholil Asy'ari (Rois Syuriah NU Cabang Temanggung masa itu) juga mengijinkan (dengan Surat Keputusan Nomor: 421.4/01407, tanggal 26 Juli 1994) salah seorang bawahannya di bidang pendidikan, yaitu Drs. H. Moch. Muchji MM (Kepala Dina Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu) untuk memimpin dan mengelola perguruan tinggi yang didirikan dan berada di bawah naungan organisasi NU ini. Semenjak pindah ke Kampus II, Jl. Dr. Wahidin 2A, perguruan tinggi ini berubah menjadi STAINU (Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama), dengan menyelenggarakan dua Program studi, yaitu Program Studi Peradilan Agama yang sejak Tahun Akademik 1998/1999 menjadi Program Studi al-Ahwal al-Shakhsiyyah (Hukum Perdata Islam), Fakultsa Syari'ah, dan Program Suti Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah. Semenjak tahun 1994 itu, yang menandai dimulainya Periode Kedua atau Periode Perkembangan bagi perjalanannya, STAINU Temanggung mulai mempertegas eksistensinya di Temanggung, dengan jumlah mahasiswa yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Guna menjamin kelancaran, efektivitas, dan efisiensi serta kemandirian pengelolaan perguruan tinggi ini, pada tahun 1998, Pengurus cabang Nahdlatul Ulama Temanggung kemudian membentuk dan mendirikan lembaga atau badan otonom dalam bentuk Yayasan dengan tugas utama mengelola dan mengembangkan STAINU Temanggung ke depan sehingga menjadi sebuah universitas yang handal dan terpercaya dengan nama Universitas Islam Nahdlatul Ulama yang disingkat UNISNU. Yayasan ini bernama Badan Pengelola Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat BP-YAPTINU, dengan Ketua Harian dipegang oleh Drs. H. Mochtar Rosyadi M. Noor. Pada tahun 2001, Pengurus BP-YAPTINU di bwah kepemimpinan Drs. H. Mochtar Rosyadi M. Noor ini dinyatakan demisioner dan terbentuk kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Drs. H. Datun Harijadi untuk masa bhakti 2001-2006, berdasar hasil rapat gabungan antara PC. NU Temanggung, unsur keluarga pendiri, dan pengurus BP-YAPYINU masa bhakti sebelumnya pada tanggal 21 Juni 2001 di rumah almaghfurlah K.H. Masyhuri A. Dimyatie (Rois Syuriah waktu itu). Pada tahun 2006, setelah kepengurusan BP-YAPTINU 2001-2006 dinyatakan demisioner, dan berdasar rapat gabungan secara maraton antara PC. NU dan pengurus periode sebelumnya, maka kemudian terbentuk kepengurusan YAPTINU masa bhati 2006-2011 di bawah kepemimpinan Ketua Harian Drs. H. Umbarno Hasimum MM yang, karena kesibukan dinas, setelah setahun menjabat, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Herie Kusworo SH,. Berbeda dnegan kepengurusan sebelumnya, di atas organ Pengurus Harian terdapat dua organ struktural-vertikal, yaitu Dewan Pnegawas dan Dewan Pembina/Penasihat, Ketiga organ dalam tubuh YAPTINU periode 2006-2011 ini berada di bawah garis struktural dan komando langsung dari PC. NU Temanggung. Dengan kata lain, pengurus YAPTINU ini, sesuai dengan AD/ART yang disepakati bersama, bertanggungjawab langsung kepada PCNU Temanggung.
Eksistensi Perguruan Tinggi Islam yang berada di bawah arahan dan dorongan para Ulama NU di Temanggung ini semakin kuat ketika pada tahun 1999, kedua Program Studi yang disebutkan di atas mendapat Status Diakui dari Dirjen Binbaga Islam dengan SK. Nomor E/28/1999 dan Nomor E/42/1999. Status diakui ini kemudian mendapat pembaharuan dari Dirjen Binbaga Islam Nomor DJ.II/262/2002. Pada tahun 1999 itu juga STAINU Temanggung membuka program baru untuk jenjang Diploma Dua (D-2), dengan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam/Madrasah Ibtidaiyyah (PGSDI/MI) dan Program Studi Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak Islam (PGTKI). Dengan dibukanya dua program studi baru tersebut, jumlah mahasiswa semakin meningkat dengan angka pertumbuhan yang sangat menyolok dari tahun ke tahun.
Tahun 1999 merupakan turning-point menuju independensi dan kontinuitas pembelajaran bagi STAINU Temanggung di bawah kepemimpinan Drs. H. Moch. Muchi MM, dengan terselesaikannya pembangunan gedung baru yang kemudian disebut dengan Kampus III yang berlokasi di Jl. Suwandi-Suwardi (belakang terminal), Temanggung. Semenjak tahun itu, sebagian besar proses perkuliahan dilaksanakan di Kampus III tersebut, disamping juga dilaksanakan di Kampus II atau lebih terkenal dengan nama Kampus Prapanca, Jl. Dr. Wahidin 2A Temanggung. Pada Tahun Akademik 2002/2003 ruang kuliah, baik di Kampus II Maupun di Kampus III nyaris tidak mampu menampung jumlah kelas dan mahaiswa yang ada dan, karenanya, di awal masa jabatan ketiga Drs. H. Moch. Muchji MM sebagai Ketua, STAINU Temanggung mulai membangun satu unit gedung baru di Kampus III (Peletakan Batu Pertama dilakukan oleh Drs. H. Sardjono SH,. CN, Bupati Temanggung, pada tanggal 5 April 2003). Unit Gedung baru berlantai dua dengan kapasitas dua belas lokal ini mulai digunakan sebagai ruang kuliah semenjak Tahun Akademik 2004/2005. Semenjak Tahun Akademik 2004/2005 tersebut, seluruh proses perkuliahan dan kegiatan perguruan tinggi dilaksanakan di Kampus III yang dalam jangka panjang direncanakan menjadi Kampus Induk dan Terpadu bagi UNISNU Temanggung. Gedung Rektorat, Kantor Administrasi, dan Perpustakaan juga menyatu di Kompleks Kampus Induk ini.
Tahun Akademik 2002/2003 juga mencatat perkembangan dan pengembangan dalam bidang operasional dan bidang akademik. pada Tahun Akademik 2002/2003, perguruan tinggi ini menambah satu Program Studi untuk jenjang DIploma II (D-2), yaitu Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PGPAI), di samping membuka cabang di Candiroto untuk Program Studi PGSDI/MI. Dua tahun sebelumnya, yakni Tahun Akademik 2000/2001, STAINU Temanggung juga membua cabang di Borobudur, Magelang, untuk program Studi PGSDI/MI dan PGTKI. Dalam bidang Akademik dan proses pembelajaran, Tahun Akademik 2002/2003 juga ditandai oleh mulai diterapkannya sistem perkuliahan yang baku berdasarkan SKS dengan segala persyaratan dan kebijakan yang menyertainya. Tahun Akademik 2001/2002, STAINU Temanggung mulai mendiversifikasi orientasi di bidang Akademik dengan membuka program studi non-agama melalui kerjasama dengan perguruan tinggi lain. Selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada Tahun Akademik 2001/2002 dan 2002/2003, STAINU Temanggung, bekerjasama dengan Universitas Wahid Hasyim Semarang, membuka pendaftaran bagi calon Mahasiswa untuk Fakultas Ekonomi, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. pada penghujung Tahun Akademik 2002/2003, STAINU Temanggung berencana membuka program studi baru dalam lingkup Fakultas Syari'ah, yaitu Program Studi Perbankan Syari'ah untuk jenjang Diploma III (D-3), namun karena kendala tertentu hingga sekarang belum terealisir.
Kerjasama dengan perguruan tinggi lain pada Tahun Akademik 2003/2004 jug apernah direncanakan dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk membuka Program Studi Kependidikan untuk Jenjang Strata 1 (S-1), di samping dengan Depkes untuk membuka Program Studi Kebidanan untuk Jenjang Diploma Tiga (D-3). Kendala yang sama membuat kerjasama ini juga belum terealisir hingga sekarang. Pada Tahun Akademik 2002/2003, STAINU Temanggung mengadakan kerjasama dengan STIKUBANK Semarang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dengan membuka Program Studi Manajemen untuk Jenjang S-2. Kerjasama yang sama dilakukan dengan UII Yogyakarta semenjak Tahun Akademik 2004/2005 dengan membuka Program Pasca Sarjana dengan Konsentrasi Pendidikan Agama Islam. Pada tahun yang sama, STAINU Temanggung juga membuka kerjasama dengan CIC, dengan membuka PRogram Pendidikan Pelayaran. Satu tahun sebelumnya, yakni semenjak Tahun Akademik 2003/2004, STAINU Temanggung bekerjasama dengan STIK Semarang membuka Program Studi Ilmu Komunikasi untuk jenjang Strata 1 (S-1) hingga tahun Akademik 2005/2006. Melengkapi kerjasama dengan lembaga lain, pada awal tahun 2005 STAINU Temanggung juga menjalin kerjasama dengan pihak manajemen Radio Kranggan Persada membuka siaran Radio Kranggan Persada di STAINU Temanggung, Karena kendala pembiayaan yang cukup berat, radio ini berhenti beroperasi pada tahun 2006. Pada Tahun Akademik 2004/2005 STAINU Temanggung bekerjasama dengan lembaga lain membuka Program Studi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer untuk jenjang D-1 dan D-III. Pada Tahun Akademik 2005/2006, di lingkungan Fakultas Tarbiyah, mulai dibuka dan diselenggarakan Program Akta IV Pendidikan Agama Islam.
Upaya mendiversifikasi dan memperbanyak program studi, baikprogram studi agama maupun non-agama, dilakukan dengan pijakan berfikir dan kesadaran bahwa untuk memasuki era globalisasi dan otonomi daerah dengan struktur dan potensi masyarakat madani yang kuat diperlukan tenaga-tenaga profesional yang berkualitas tinggi dan senantiasa menjunjung tinggi moralitas dan budaya luhur yang didasari oleh pemahaman keagamaan yang kuat, mendalam, dan luas sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Atas dasar pemikiran di atas, STAINU Temanggung diharapkan bisa menjadi alternatif yang tepat untuk membekali mahasiswanya dalam mengantisipasi perubahan dan kemajuan jaman yang ditandai oleh proliferasi dan akselerasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan diimbangi pemahaman dan penghayatan terhadap agama dan sikap keberagaman yang mendalam dalam rangka mewujudkan Islam sebagai rahmat li al-'alamin.
dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan kelembagaan, pada bulan Maret 2008 dua Program Studi Strata Satu yang diselenggarakannya, yaitu Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah (Jurusan Syari'ah) dan Prodi Pendidikan Agama Islam (Jurusan Tarbiyah) mengajukan permohonan Akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi (BAN-PT) Depdiknas RI. Pada tanggal 15 Mei 2008 Prodi Pendidikan Agama Islam (Jurusan Tarbiyah) mendapat visitasi (uji lapang) oleh dua orang asesor dari BAN-PT, dan pada tanggal 19 Mei 2008 Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah (Jurusan Syari'ah) juga divisitasi oleh dua orang asesor dari BAN-PT juga. Pada akhirnya, pada pertengahan bulan Juli 2008, Prodi Pendidikan Agama Islam (Jurusan Tarbiyah) mendapat status TERAKREDITASI dari BAN-PT Depdiknas RI dengan SK. Nomor 030/BAN-PT/Ak-XI/S1/VI/2008. Sedangkan Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah (Jurusan Syari'ah) mendapat status TERAKREDITASI pada bulan Januari 2009, dengan SK. Nomor 035/BAN-PT/Ak-XI/S1/1/2009.
Dengan diperolehnya status TERAKREDITASI bagi kedua program studi ini membuat kepercayaan masyarakat dan lembaga lain terhadap kredibilitas STAINU Temanggung menjadi meningkat. Salah satu bukti kepercayaan ini terwujud dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Temanggung dan Dina Pendidikan Kabupaten Temanggung, masing-masing mulai tahun akademik 2007/2008 dan 2008/2009. Dalam MoU tersebut, kedua departemen tersebut mengirimkan para guru agama dibawah kewenangan masing-masing untuk melanjutkan kuliah Strata Satu (S-1) pada Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Tarbiyah.
Lokasi Kampus
LOKASI KAMPUS
Mulai Tahun Akademik 2004/2005, seluruh aktivitas dan proses perkuliahan dan perkantoran STAINU Temanggung dilaksanakan di Kampus Induk yang terletak di Jl. Suwandi-Suwardi Temanggung. Namun secara historik, semenjak berdirinya STAINU Temanggung memiliki tiga lokasi kampus, yaitu :
- Kampus I : terletak dan menyatu di lingkungan Pondok Pesantren Al-Huda Jampirejo. Kampus ini merupakan lokasi awal dan cikal-bakal STAINU Temanggung, dan sekarang lebih berfungsi sebagai memorial campus bagi STAINU Temanggung.
- Kampus II : terletak di sisi barat perempatan Prapanca, Jl. Dr. Wahidin 2A, Temanggung, Telp. (0293) 493254. Kampus yang, karena lokasinya, sering disebut sebagai Kampus Prapanca ini terdiri dari kompleks bangunan perkantoran dan Sekolah dasar yang penggunaannya didasarkan pada ijin Bupati Temanggung, Drs. H. Sardjono SH., CN., semenjak tahun 1994 untuk jangka waktu tidak terbatas.
- Kampus III : terletak di Jl. Suwandi-Suwardi (belakang terminal baru) Temanggung, telp. (0293) 493361, atau tepatnya berada di sisi jalan raya Temanggung-Magelang-Semarang. Kampus ini digunakan sebagai tempat perkuliahan dan perkantoran STAINU Temanggung mulai Tahun Akademik 1999/2000. Di lingkungan Kampus III ini, pada penghujung Tahun Akademik 2002/2003, dibangun satu unit gedung perkuliahan baru yang mulai digunakan pada Tahun Akademik 2004/2005. Di Kampus III yang merupakan Kampus Induk Terpadu ini juga terdapat Gedung Rektorat dan Kantor Administrasi serta Perpustakaan. Pada Tahun Akademik 2008/2009, di lingungan kampus induk dibangun satu unit gedung perkantoran baru dengan rancangan konstruksi tiga lantai.
Tri Dharma

TRI DARMA PERGURUAN TINGGI
1. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
2. PENELITIAN
3. PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
WAWASAN ALMAMATER
Wawasan Almamater merupakan konsepsi yang mengandung anggapan sebagai berikut :
- Perguruan tinggi harus benar-benar merupakan lembaga ilmiah, sedang kampus benar-benar merupakan masyarakat ilmiah.
- Perguruan tinggi sebagai almamater (ibu asuh) merupakan satu kesatuan yang utuh dan mandiri di bawah pimpinan Rektor sebagai pimpinan utama.
- Keempat unsur civitas akademika, yakni pengajar, karyawan, administrasi, mahasiswa, dan alumni, harus manungga dengan almamater, berbakti kepadana dan melalui alamamater mengabdi kepada rakyat, bangsa, dan negara dengan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Keempat unsur civitas akademika, dalam upaya menegakkan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah dan kampus sebagai masyarakat ilmiah, melaksanakan Tri Karya, yaitu :
- Institusionalisasi
- Profesionalisasi, dan
- Transpolitisasi
- Tatakrama pergaulan di dalam lingkungan perguruan tinggi dan kampus didasarkan pada asas kekeluargaan serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup pancasila.
SUSUNAN PENGURUS YAPTINU
MASA BHAKTI 2006 – 2011
Dewan Pembina/Pelindung :
Ketua : K.H. MUHAMMAD NAWAWI
Anggota : K.H. MUHAMMAD NASOCHA UTSMAN
K.H. YUSUF TADJUDIN NUR Lc
K.H. AGHUS THOYFUR, SE
K.H. MUHAMMAD MAFTUCH
Drs. H. MUKHAMAD IRFAN (alm)
Drs. H. SETYOAJI, MM
Drs. H. NI’AM ANSHORI
H. MUHAMMAD KHOZIN, BA
Dewan Pengawas
Ketua : H. AGUS SUDIJONO (alm)
Anggota : H. SUPRANTIO, SH
Drs. ROCHANI WIJAYANATA, MM
Pengurus Harian
Ketua : HERIE KUSWORO, SH
Wakil Ketua I : Drs. H.M. MANSHUR ASNAWI, M.SI
Wakil Ketua II : Drs. H. JA’FAR MUCHTAR, MM
Sekretaris I : YAMI BLUMUT, SP
Sekretaris II : Ir. H. HIMAWAN
Bendahara : Drs. FAIZIN KHAFA, MM
Langganan:
Postingan (Atom)
