- Pengajuan usulan sanksi ringan dilakukan berdasarkan hasil temuan atau fakta pelanggaran ringan
- Penetapan sanksi sedang dilakukan setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait secara resmi dan sah, dan ditetapkan dengan surat keputusan Pembantu Ketua sesuai bidang dan lingkup kewenangan masing-masing atas nama dan mewakili ketua dengan prinsip rasa keadilan
- Penetapan sanksi berat dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Ketua STAINU Temanggung atas usulan Pembantu Ketua yang terkait dan/atau mekanisme rapat pimpinan
BAB IX
HAK PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR, HAK PEMBELAAN,
PENCABUTAN SANKSI, DAN HAK REHABILITASI
Pasal 10
Saksi pelapor berhak mendapatkan hak dan jaminan perlindungan kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan dari pihak STAINU Temanggung
Pasal 11
Mahasiswa yang dinyatakan melanggar tata tertib dapat mengajukan pembelaan diri jika sanksi yang ditetapkan dipandang tidak sesuai dengan asas dan rasa keadilan
Pasal 12
Sanksi yang ditetapkan kepada Mahasiswa dapat dicabut kembali jika terdapat bukti sebaliknya dan/atau terdapat cacat dan/atau kekeliruan dalam penetapannya
Pasal 13
Mahasiswa berhak mendapat hak rehabilitasi setelah sanksi yang ditetapkan padanya dicabut secara resmi
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Semua Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku pada STAINU Temanggung tetap diberlakukan selama tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian
Ditetapkan di : Temanggung
Pada Tanggal : 25 Juli 2009
Ketua,
ttd
Prof. DR. H. Abdullah Hadziq, MA.
NIP. 150 178 271