Photobucket
Tampilkan postingan dengan label Menakisme Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menakisme Administrasi. Tampilkan semua postingan
BERHENTI STUDI SEMENTARA ATAU SELANG STUDI




Mahasiswa yang ingin memanfaatkan fasilitas Berhenti Studi Sementara atau lazim disebut Selang Studi dikenai ketentuan dan prosedur sebagai berikut:
    • Ketentuan Berhenti Studi Sementara atau Selang Studi
      • Mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi diberi kesempatan untuk mengajukan ijin berhenti studi sementara atau cuti akademik atau selang studi.
      • Mahasiswa Program Strata Satu (S-1) boleh mengambil selang studi sebanyak-banyaknya empat semester dalam total waktu studi.
      • Pengajuan ijin selang studi dilakukan per semester dan tiap semester dapat diperpanjang sebatas waktu yang ditetapkan pada butir (b) di atas.
      • Pengajuan ijin selang studi hanya dilayani sebelum berakhirnya masa pengisian KRS atau selama masa Her-registrasi setiap semester
      • Waktu selang studi yang sah tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi
      • Ijin selang studi dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya dua semester berturut-turut
      • Selama masa selang studi yang sah mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya SPP, biaya SKS, dan biaya DPA tetapi tetap dikenai kewajiban membayar biaya her-registrasi.
      • Surat Ijin Selang Studi diterbitkan oleh Pembantu Ketua STAINU Temanggung, dengan tembusan kepada bidang terkait.
    • Prosedur Pengajuan Ijin Selang Studi
      • Mahasiswa yang ingin mengambil ijin selang studi harus mengajukan permohonan ijin selang studi kepada Ketua STAINU Temanggung melalui pembantu ketua I Bidang akademik dengan melampirkan:
        • Surat permohonan ijin selang studi berikut alasan yang mendasarinya
        • Surat persetujuan pengambilan ijin selang studi dari ketua jurusan/program studi masing-masing
        • Foto kopi kartu mahasiswa yang masih berlaku (dengan menunjukkan aslinya)
        • Surat rekomendasi bukti lunas biaya studi pada semester sebelumnya dari bagian Administrasi keuangan.
        • Surat Bukti bebas pinjaman buku dari perpustakaan
        • Foto kopi Transkrip Nilai yang pernah dicapai.
      • Semua berkas sebagaimana disebutkan pada butir 1 s.d. 6 di atas diajukan dan diserahkan kepada bagian administrasi akademik
      • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan akan mendapat dan bisa mengambil Surat Ijin Selang Studi dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu dari waktu penyerahan berkas permohonan ijin selang studi.
      • Mahasiswa selang studi yang akan melakukan her-registrasi harus menunjukkan bukti ijin selang studi semester sebelumnya.
HEREGISTRASI DAN PENGISIAN KRS MAHASISWA LAMA


Mahasiswa lama (semester II ke atas) dikenai ketentuan sebagai berikut :
  1. Pada awal setiap semester, mahasiswa melakukan her-registrasi (mendaftar ulang) dengan cara mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester yang akan berjalan sesuai dengan paket dan jadwal mata kuliah yang diambil. 
  2. Mahasiswa hanya dapat mengikuti kuliah sesuai dengan mata kuliah yang tercantum dalam KRS.
  3. Bila mahasiswa berhalanganmelakukan herregistrasi sendiri bisa mewakilkannya kepada orang lain dengan alasan yang kuat dan sah.
  4. Herregistrasi di luar jadwal yang telah ditetapkan tidak dilayani.
  5. Mahasiswa yang sampai batas waktu herregistrasi tidak melakukan herregistrasi dikategorikan sebagai mahasiswa Non-aktif.
  6. Prosedur herregistrasi ditetapkan sebagai berikut :
  • Membayar biaya kuliah sesuai rincian pada:
    • Angkatan 2006/2007 dan sebelumnya pada BNI Kantor Cabang Temanggung dengan nomor rekening 32111136.
    • Bagi mahasiswa angkatan 2007/2008 dan seterusnya pada Bank Jateng Cabang Temanggung, dengan nomor rekening 1-0144-00033-6.
  • Menyerahkan kuitansi pembayaran dari Bank untuk ditukar dengan Rekomendasi Bebas Keuangan ke Bagian Administrasi Keuangan.
  • Rekomendasi Bebas Keuangan diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik untuk ditukar dengan blanko Her-registrasi, blanko KRS, dan blanko persetujuan ujian.
  • Blanko her-registrasi diisi sesuai dengan data pribadi masing-masing mahasiswa dan dibubuhi pas foto ukuran 3x4 cm pada posisi yang tersedia untuk kemudian diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Akademik (dengan disertai foto kopi kartu mahasiswa) bersamaan dengan penyerahan isian blanko KRS.
  • Blanko KRS diisi sesuai dengan paket dan jadwal mata kuliah yang diambil untuk kemudian dimintakan persetujuan dan pengesahan dari dosen pembimbing akademik masing-masing.
  • Blanko KRS yang sudah disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik dimintakan stempel pengesahan pada bagian Administrasi Akademik dan masing-masing satu lembar (warna putih) untuk mahasiswa yang bersangkutan, satu lembar (warna biru) diserahkan kepada Bagian Administrasi Akademik, dan satu lembar (warna kuning) diserahkan kepada Dosen Pembimbing Akademik.