Photobucket

Gallery STAINU Temanggung

    gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail
HEREGISTRASI DAN PENGISIAN KRS MAHASISWA LAMA


Mahasiswa lama (semester II ke atas) dikenai ketentuan sebagai berikut :
  1. Pada awal setiap semester, mahasiswa melakukan her-registrasi (mendaftar ulang) dengan cara mengisi KRS (Kartu Rencana Studi) untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester yang akan berjalan sesuai dengan paket dan jadwal mata kuliah yang diambil. 
  2. Mahasiswa hanya dapat mengikuti kuliah sesuai dengan mata kuliah yang tercantum dalam KRS.
  3. Bila mahasiswa berhalanganmelakukan herregistrasi sendiri bisa mewakilkannya kepada orang lain dengan alasan yang kuat dan sah.
  4. Herregistrasi di luar jadwal yang telah ditetapkan tidak dilayani.
  5. Mahasiswa yang sampai batas waktu herregistrasi tidak melakukan herregistrasi dikategorikan sebagai mahasiswa Non-aktif.
  6. Prosedur herregistrasi ditetapkan sebagai berikut :
  • Membayar biaya kuliah sesuai rincian pada:
    • Angkatan 2006/2007 dan sebelumnya pada BNI Kantor Cabang Temanggung dengan nomor rekening 32111136.
    • Bagi mahasiswa angkatan 2007/2008 dan seterusnya pada Bank Jateng Cabang Temanggung, dengan nomor rekening 1-0144-00033-6.
  • Menyerahkan kuitansi pembayaran dari Bank untuk ditukar dengan Rekomendasi Bebas Keuangan ke Bagian Administrasi Keuangan.
  • Rekomendasi Bebas Keuangan diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik untuk ditukar dengan blanko Her-registrasi, blanko KRS, dan blanko persetujuan ujian.
  • Blanko her-registrasi diisi sesuai dengan data pribadi masing-masing mahasiswa dan dibubuhi pas foto ukuran 3x4 cm pada posisi yang tersedia untuk kemudian diserahkan kembali ke Bagian Administrasi Akademik (dengan disertai foto kopi kartu mahasiswa) bersamaan dengan penyerahan isian blanko KRS.
  • Blanko KRS diisi sesuai dengan paket dan jadwal mata kuliah yang diambil untuk kemudian dimintakan persetujuan dan pengesahan dari dosen pembimbing akademik masing-masing.
  • Blanko KRS yang sudah disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik dimintakan stempel pengesahan pada bagian Administrasi Akademik dan masing-masing satu lembar (warna putih) untuk mahasiswa yang bersangkutan, satu lembar (warna biru) diserahkan kepada Bagian Administrasi Akademik, dan satu lembar (warna kuning) diserahkan kepada Dosen Pembimbing Akademik.