BERHENTI STUDI SEMENTARA ATAU SELANG STUDI
Mahasiswa yang ingin memanfaatkan fasilitas Berhenti Studi Sementara atau lazim disebut Selang Studi dikenai ketentuan dan prosedur sebagai berikut:
- Ketentuan Berhenti Studi Sementara atau Selang Studi
- Mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi diberi kesempatan untuk mengajukan ijin berhenti studi sementara atau cuti akademik atau selang studi.
- Mahasiswa Program Strata Satu (S-1) boleh mengambil selang studi sebanyak-banyaknya empat semester dalam total waktu studi.
- Pengajuan ijin selang studi dilakukan per semester dan tiap semester dapat diperpanjang sebatas waktu yang ditetapkan pada butir (b) di atas.
- Pengajuan ijin selang studi hanya dilayani sebelum berakhirnya masa pengisian KRS atau selama masa Her-registrasi setiap semester
- Waktu selang studi yang sah tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi
- Ijin selang studi dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya dua semester berturut-turut
- Selama masa selang studi yang sah mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya SPP, biaya SKS, dan biaya DPA tetapi tetap dikenai kewajiban membayar biaya her-registrasi.
- Surat Ijin Selang Studi diterbitkan oleh Pembantu Ketua STAINU Temanggung, dengan tembusan kepada bidang terkait.
- Prosedur Pengajuan Ijin Selang Studi
- Mahasiswa yang ingin mengambil ijin selang studi harus mengajukan permohonan ijin selang studi kepada Ketua STAINU Temanggung melalui pembantu ketua I Bidang akademik dengan melampirkan:
- Surat permohonan ijin selang studi berikut alasan yang mendasarinya
- Surat persetujuan pengambilan ijin selang studi dari ketua jurusan/program studi masing-masing
- Foto kopi kartu mahasiswa yang masih berlaku (dengan menunjukkan aslinya)
- Surat rekomendasi bukti lunas biaya studi pada semester sebelumnya dari bagian Administrasi keuangan.
- Surat Bukti bebas pinjaman buku dari perpustakaan
- Foto kopi Transkrip Nilai yang pernah dicapai.
- Semua berkas sebagaimana disebutkan pada butir 1 s.d. 6 di atas diajukan dan diserahkan kepada bagian administrasi akademik
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan akan mendapat dan bisa mengambil Surat Ijin Selang Studi dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu dari waktu penyerahan berkas permohonan ijin selang studi.
- Mahasiswa selang studi yang akan melakukan her-registrasi harus menunjukkan bukti ijin selang studi semester sebelumnya.