Photobucket

Gallery STAINU Temanggung

    gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail
BERHENTI STUDI SEMENTARA ATAU SELANG STUDI




Mahasiswa yang ingin memanfaatkan fasilitas Berhenti Studi Sementara atau lazim disebut Selang Studi dikenai ketentuan dan prosedur sebagai berikut:
    • Ketentuan Berhenti Studi Sementara atau Selang Studi
      • Mahasiswa yang tidak melakukan her-registrasi diberi kesempatan untuk mengajukan ijin berhenti studi sementara atau cuti akademik atau selang studi.
      • Mahasiswa Program Strata Satu (S-1) boleh mengambil selang studi sebanyak-banyaknya empat semester dalam total waktu studi.
      • Pengajuan ijin selang studi dilakukan per semester dan tiap semester dapat diperpanjang sebatas waktu yang ditetapkan pada butir (b) di atas.
      • Pengajuan ijin selang studi hanya dilayani sebelum berakhirnya masa pengisian KRS atau selama masa Her-registrasi setiap semester
      • Waktu selang studi yang sah tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi
      • Ijin selang studi dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya dua semester berturut-turut
      • Selama masa selang studi yang sah mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya SPP, biaya SKS, dan biaya DPA tetapi tetap dikenai kewajiban membayar biaya her-registrasi.
      • Surat Ijin Selang Studi diterbitkan oleh Pembantu Ketua STAINU Temanggung, dengan tembusan kepada bidang terkait.
    • Prosedur Pengajuan Ijin Selang Studi
      • Mahasiswa yang ingin mengambil ijin selang studi harus mengajukan permohonan ijin selang studi kepada Ketua STAINU Temanggung melalui pembantu ketua I Bidang akademik dengan melampirkan:
        • Surat permohonan ijin selang studi berikut alasan yang mendasarinya
        • Surat persetujuan pengambilan ijin selang studi dari ketua jurusan/program studi masing-masing
        • Foto kopi kartu mahasiswa yang masih berlaku (dengan menunjukkan aslinya)
        • Surat rekomendasi bukti lunas biaya studi pada semester sebelumnya dari bagian Administrasi keuangan.
        • Surat Bukti bebas pinjaman buku dari perpustakaan
        • Foto kopi Transkrip Nilai yang pernah dicapai.
      • Semua berkas sebagaimana disebutkan pada butir 1 s.d. 6 di atas diajukan dan diserahkan kepada bagian administrasi akademik
      • Mahasiswa yang memenuhi persyaratan akan mendapat dan bisa mengambil Surat Ijin Selang Studi dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu dari waktu penyerahan berkas permohonan ijin selang studi.
      • Mahasiswa selang studi yang akan melakukan her-registrasi harus menunjukkan bukti ijin selang studi semester sebelumnya.