Photobucket
Tampilkan postingan dengan label Badan/Lembaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan/Lembaga. Tampilkan semua postingan

Program Kerja


PROGRAM KERJA
PUSAT STUDI WANITA ( PSW )

STAINU TEMANGGUNG

PERIODE 2007 – 2011

NO
PROGRAM KERJA
TUJUAN
BENTUK KEGIATAN
SASARAN
TARGET
THN
PENANGGUNG JAWAB
I

SOSIALISASI CEDAW

(Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) di Perguruan Tinggi
1.a. Mensosialisasikan CEDAW di Perguruan Tinggi
1.b. Mencari teks – teks agama yang relevan dengan CEDAW
1.c. Merumuskan metode CEDAW di Perguruan Tinggi
1.d. Membangun Instrumen hukum CEDAW di Perguruan Tinggi

Program ini meliputi seminar, lokakarya, TOT, Pelatihan – pelatihan, aksi informasi ( leflet, News Letter, Booklet, Poster, Buku hasil seminar, modul pelatihan, kampanye radio dan pembentukan biro konsultasi )
Dosen, mahasiswa dan jaringan PSW STAINU
1.a. Tersosialisasikan CEDAW di PT
1.b. Meminimalisir segala bentuk diskriminasi perempuan berbasis agama
1.c. Tersosialisasikannya teks – teks agama yang relevan dengan CEDAW melalui ( leaflet, poster, buku, modul pelatihan )


II
GENDER SENSITIF TRAINING  untuk mahasiswa
II.a. Tumbuhnya budaya baru dikalangan  PT untuk lebih memberi peluang, akses dan kontrol terhadap perempuan.
II.b. Terbentuknya peluang pasrtisipasi perempuan dalam segala bidang dalam masyarakat
Traning gender, kegiatan intensif, workshop, advokasi, pertemuan/ diskusi jaringan, penerbitan buletin

II.a. Tumbuhnya kesadaran gender dikalangan aktifis mahasiswa
II.b. Menghasiljkan komitmen untuk melakukan kegiatan – kegiatan terhadap wacana baik teks maupun kultur yang  selama ini  dipegangi oleh kalangan NU
II.c. Tersosialisasikannya hasil – hasil kajian kepada masyarakat akademis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.


III
PELATIHAN HAK – HAK REPRODUKSI PEREMPUAN UNTUK MAHASISWA, DOSEN DAN GURU MA’ARIF
III.a. Mensosialisasikan hak- hak reproduksi perempuan  daam Islam
III.b. Mengkaji  teks – teks agama yang berkaitan dengan teks – teks agama yang relevan dengan hak – hak reproduksi perempuan
Seminar, Pelatihan dan kajian intensif

III.a. Kalangan mahasiswa, dosen dan guru  ma’arif  memahami reproduksi perempuan
III.b. Kalangan mahasiswa, dosen dan guru  ma’arif menerapkan reproduksi sehat secara benar.
III.c. Terlaksananya kajian intensif tentang hak – hak reproduksi perempuan  dikalangan  Kalangan mahasiswa, dosen dan guru  ma’arif.


IV
PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN MELALUI  PENGUATAN FIQH yang responsif jender dikalangan dosen  dan mahasiswa
IV.a. Melakukan penafsiran ulang terhadap  kajian fiqh  terutama tentang masalah Fiqh yang responsive jender
IV.b. Merumuskan Interpretasi  baru yang lebihegaliter dan setara terhadap posisi perempuan terutama dalam wacana publik melalui reinterpretasi persoalan fiqh yang responsive jender
Seminar, penerbitan lokakarya , penyusunan kurikulum, pelatihan

IV.a.  Mengedepankan wacana dan interpretasi yang lebih egaliter dan penuh kesetaraan terhadap posisi perempuan khususnya dalam bidang fiqh
IV.b. Terumuskan  sebuah pola kampanye dan sosialisasi gender sensitiveness melalui pelatihan penguatan fiqh yang responsive jender bagi dosen dan mahasiswa


V
PELATIHAN PENULISAN KARYA ILMIAH YANG RESPONSIF GENDER
V.a. Menumbuhkan kesadaran penulisan karya ilmiah  yang responsive jender
V.b. Meningkatkan pemahaman kondisi psikologi pada para penulis


V.a. Munculnya karya ilmiah yang responsif jender
V.b. Meningkatkan Empati jurnalis terhadap persoalan yang responsive jender


Susunan Pengurus

Lampiran
Surat Keputusan Ketua STAINU Temanggung
No: STAINU/X.10.PP.00.9/124.a/2007
Tentang
Pusat Studi Wanita
STAINU Temanggung Masa Bhakti 2007-2009





SUSUNAN PENGURUS
PUSAT STUDI WANITA
STAINU TEMANGGUNG MASA BHAKTI 2007-2009

Penanggung jawab
Prof. DR.H.Abdullah Hadziq, MA
Ketua
Titik Rahmawati, M.Ag
Wakil Ketua
Martin Amnillah, S.Ag, M.Pd
Sekretaris
  1. Khikmatun Khasanah, SE
  2. Rini Indiwiyati, SE
Bendahara
  1. Ratna Wijayanti, SE
  2. Rahayu, S.Ag
Anggota
  1. Dra. Siti Roichanah, M.SI
  2. Aisyah, S.Pd
  3. Dra. Uswatun Chasanah, M.SI
  4. Siti Purwatiningsih, SE




Temanggung, 30 April 2007
a/n Ketua
Puket I Bidang Akademik.


Drs. H.M. BAEHAQI RM., MM
            NPK: 010 010 086

Partisipasi

Partisipasi PSW STAINU Temanggung


1.      Menjadi pengurus pada WCC (Women and Child Crisis Center) Kabupaten Temanggung
2.      Menjadi anggota Pokja PUG Kabupaten Temanggung
3.      Menjadi Tim Teknis PUG Kabupaten Temanggung


 
Diskusi Relasi Perempuan dan laki-laki dalam Al-Qur`an.

Surat Keputusan


SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) TEMANGGUNG
SK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM Nomor:DJ.I/216.C/2007
JL. Suwandi Suwardi No. 01 (0293) 493361 Temanggung


SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA TEMANGGUNG
NOMOR: STAINU/X.10.PP.00.9/124.a/2007

TENTANG
PUSAT STUDI WANITA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA TEMANGGUNG
MASA BHAKTI 2007-2011


Bismillāhirrahmānirrahiem
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung

Menimbang        :
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemberdayaan perempuan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung, dipandang perlu membentuk Pusat Studi Wanita.

2.   Bahwa untuk tertib administrasi dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua tentang susunan pengurus Pusat Studi Wanita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung

3.    Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus Pusat Studi Wanita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung

Mengingat          :
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301)

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi

3.    Keputusan Menteri Agama RI nomor 03 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja

4. Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung tahun 1998

5. Keputusan ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung nomor 124.a tahun 2007
Memperhatikan  :
1.    Pelatihan Workshop tanggal 26 Desember 2006 di Ungaran

2. Pertemuan Pusat Studi Wanita pada bulan Maret 2007 di Surabaya



Dengah selalu memohon ridla dan “inayah Allah SWT.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA         :
1. Susunan pengurus Pusat Studi Wanita masa bhakti 2007–2011.

2.  Menunjuk dan menetapkan nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Pusat Studi Wanita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung
KEDUA              :
Segala biaya akibat ditetapkan Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung tahun anggaran 2007-2011
KETIGA             :
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya






Temanggung, 30 April 2007
a/n Ketua
Puket I Bidang Akademik.





 
Drs. H.M. BAEHAQI RM., MM
            NPK: 010 010 086

Tembusan:
1. Ketua STAINU Temanggung
2. Kabag. Administrasi Keuangan
3. Yang bersangkutan
4. Arsip

Profil

PROFIL
PUSAT STUDI WANITA ( PSW )

STAINU TEMANGGUNG

PERIODE 2007 – 2011


VISI : Terciptanya sikap mental dan wawasan yang responsif jender dalam kehidupan bermasyarakat

MISI :
Membangun pemahaman yang kritis, egaliter dan mengedepankan sikap empati untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender.


Pengurus PSW STAINU  Temanggung Masa Bhakti 2007 - 2011