PROGRAM KERJA
PUSAT STUDI WANITA ( PSW )
STAINU TEMANGGUNG
PERIODE 2007 – 2011
NO | PROGRAM KERJA | TUJUAN | BENTUK KEGIATAN | SASARAN | TARGET | THN | PENANGGUNG JAWAB |
I | SOSIALISASI CEDAW(Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) di Perguruan Tinggi | 1.a. Mensosialisasikan CEDAW di Perguruan Tinggi 1.b. Mencari teks – teks agama yang relevan dengan CEDAW 1.c. Merumuskan metode CEDAW di Perguruan Tinggi 1.d. Membangun Instrumen hukum CEDAW di Perguruan Tinggi | Program ini meliputi seminar, lokakarya, TOT, Pelatihan – pelatihan, aksi informasi ( leflet, News Letter, Booklet, Poster, Buku hasil seminar, modul pelatihan, kampanye radio dan pembentukan biro konsultasi ) | Dosen, mahasiswa dan jaringan PSW STAINU | 1.a. Tersosialisasikan CEDAW di PT 1.b. Meminimalisir segala bentuk diskriminasi perempuan berbasis agama 1.c. Tersosialisasikannya teks – teks agama yang relevan dengan CEDAW melalui ( leaflet, poster, buku, modul pelatihan ) | | |
II | GENDER SENSITIF TRAINING untuk mahasiswa | II.a. Tumbuhnya budaya baru dikalangan PT untuk lebih memberi peluang, akses dan kontrol terhadap perempuan. II.b. Terbentuknya peluang pasrtisipasi perempuan dalam segala bidang dalam masyarakat | Traning gender, kegiatan intensif, workshop, advokasi, pertemuan/ diskusi jaringan, penerbitan buletin | | II.a. Tumbuhnya kesadaran gender dikalangan aktifis mahasiswa II.b. Menghasiljkan komitmen untuk melakukan kegiatan – kegiatan terhadap wacana baik teks maupun kultur yang selama ini dipegangi oleh kalangan NU II.c. Tersosialisasikannya hasil – hasil kajian kepada masyarakat akademis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. | | |
III | PELATIHAN HAK – HAK REPRODUKSI PEREMPUAN UNTUK MAHASISWA, DOSEN DAN GURU MA’ARIF | III.a. Mensosialisasikan hak- hak reproduksi perempuan daam Islam III.b. Mengkaji teks – teks agama yang berkaitan dengan teks – teks agama yang relevan dengan hak – hak reproduksi perempuan | Seminar, Pelatihan dan kajian intensif | | III.a. Kalangan mahasiswa, dosen dan guru ma’arif memahami reproduksi perempuan III.b. Kalangan mahasiswa, dosen dan guru ma’arif menerapkan reproduksi sehat secara benar. III.c. Terlaksananya kajian intensif tentang hak – hak reproduksi perempuan dikalangan Kalangan mahasiswa, dosen dan guru ma’arif. | | |
IV | PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PENGUATAN FIQH yang responsif jender dikalangan dosen dan mahasiswa | IV.a. Melakukan penafsiran ulang terhadap kajian fiqh terutama tentang masalah Fiqh yang responsive jender IV.b. Merumuskan Interpretasi baru yang lebihegaliter dan setara terhadap posisi perempuan terutama dalam wacana publik melalui reinterpretasi persoalan fiqh yang responsive jender | Seminar, penerbitan lokakarya , penyusunan kurikulum, pelatihan | | IV.a. Mengedepankan wacana dan interpretasi yang lebih egaliter dan penuh kesetaraan terhadap posisi perempuan khususnya dalam bidang fiqh IV.b. Terumuskan sebuah pola kampanye dan sosialisasi gender sensitiveness melalui pelatihan penguatan fiqh yang responsive jender bagi dosen dan mahasiswa | | |
V | PELATIHAN PENULISAN KARYA ILMIAH YANG RESPONSIF GENDER | V.a. Menumbuhkan kesadaran penulisan karya ilmiah yang responsive jender V.b. Meningkatkan pemahaman kondisi psikologi pada para penulis | | | V.a. Munculnya karya ilmiah yang responsif jender V.b. Meningkatkan Empati jurnalis terhadap persoalan yang responsive jender | | |