Photobucket

Gallery STAINU Temanggung

    gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail

Surat Keputusan


SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) TEMANGGUNG
SK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM Nomor:DJ.I/216.C/2007
JL. Suwandi Suwardi No. 01 (0293) 493361 Temanggung


SURAT KEPUTUSAN
KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA TEMANGGUNG
NOMOR: STAINU/X.10.PP.00.9/124.a/2007

TENTANG
PUSAT STUDI WANITA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA TEMANGGUNG
MASA BHAKTI 2007-2011


Bismillāhirrahmānirrahiem
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung

Menimbang        :
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemberdayaan perempuan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung, dipandang perlu membentuk Pusat Studi Wanita.

2.   Bahwa untuk tertib administrasi dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua tentang susunan pengurus Pusat Studi Wanita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung

3.    Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus Pusat Studi Wanita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung

Mengingat          :
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301)

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi

3.    Keputusan Menteri Agama RI nomor 03 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja

4. Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung tahun 1998

5. Keputusan ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung nomor 124.a tahun 2007
Memperhatikan  :
1.    Pelatihan Workshop tanggal 26 Desember 2006 di Ungaran

2. Pertemuan Pusat Studi Wanita pada bulan Maret 2007 di Surabaya



Dengah selalu memohon ridla dan “inayah Allah SWT.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA         :
1. Susunan pengurus Pusat Studi Wanita masa bhakti 2007–2011.

2.  Menunjuk dan menetapkan nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai pengurus Pusat Studi Wanita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung
KEDUA              :
Segala biaya akibat ditetapkan Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU)Temanggung tahun anggaran 2007-2011
KETIGA             :
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya






Temanggung, 30 April 2007
a/n Ketua
Puket I Bidang Akademik.





 
Drs. H.M. BAEHAQI RM., MM
            NPK: 010 010 086

Tembusan:
1. Ketua STAINU Temanggung
2. Kabag. Administrasi Keuangan
3. Yang bersangkutan
4. Arsip