Photobucket
Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Akademik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketentuan Akademik. Tampilkan semua postingan

Penyelenggaraan Ujian

PENYELENGGARAAN UJIAN


      Penyelenggaraan ujian pada STAINU Temanggung diatur menurut ketentuan sebagai berikut :
  1. Ujian untuk masing-masing mata kuliah setiap semester dilaksanakan dua kali, yaitu pada tengah semester (disebut Ujian Tengah Semester) dan pada akhir semester (disebut Ujian Akhir Semester).
  2. Ujian sebagaimana dimaksud pada butir (1) di atas dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis.
  3. dalam kondisi dan situasi tertentu, dosen pengampu mata kuliah tertentu bisa mengganti dan/atau menambah ujian tertulis dengan ujian lisan dan/atau pemberian tugas membuat makalah, paper, dan sebagainya.
  4. Ujian untuk semester pendek dilaksanakan berdasarkan ketentuan tersendiri.
  5. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dilaksanakan berdasarkan Kalender Akademik STAINU Temanggung yang ditetapkan setiap awal Tahun Akademik baru.
  6. Mahasiswa boleh mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan, dengan bukti memiliki Kartu Mahasiswa dan Kartu Rencana Studi (KRS) yang sah dan berlaku untuk semester tersebut.
    • Mata Kuliah yang bersangkutan tercantum secara resmi dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang sah.
    • Memenuhi batas minimal kehadiran kulian 75% dari jumlah perkuliahan faktual yang dilaksanakan untuk masing-masing mata kuliah.
    • Lunas beban biaya keuangan sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan dengan bukti Rekomendasi Bisa Ikut Ujian dari Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau dari Bagian Administrasi Keuangan.
    • Mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan di atas bisa mengikuti Ujian Tengah Semester jika mendapat persetujuan dalam bentuk Surat Dispensasi Pembayaran yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau dari Bagian Administrasi Keuangan.
  7. STAINU Temanggung tidak menyelenggarakan Ujian Ulangan (Her) dan/atau Ujian Susulan karena tidak lulus, baik untuk Ujian Tengah Semester, Ujian Semester Pendek, maupun Ujian AKhir Semester, kecuali bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan karena alasan yang rasional/sah.
  8. Mahasiswa yang terdaftar secara resmi dan tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan bisa mengajukan permohonan ujian susulan kepada Puket I Bidang Akademik dalam batas waktu dua minggu setelah ujian selesai.
  9. Permohonan Ujian susulan sebagaimana dimaksud dalam butir (8) di atas harus disertai alasan yang kuat dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan resmi dan sah yang menjelaskan atau menunjukkan penyebab utama ketidakhadiran mahassiwa dalam ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
    • Foto kopi Kartu Rencana Studi, dengan menunjukkan yang asli
  10. Mahasiswa yang gagal mencapai batas minimal kelulusan untuk satu atau beberapa mata kuliah tertentu wajib menempuhnya kembali pada semester dimana satu atau beberapa mata kuliah tersebut dipaketkan.
  11. Ujian Skripsi diselenggarakan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
KETENTUAN SISTEM KREDIT SEMESTER
(SKS)



  • Sistem Kredit
  • Sistem kredit adalah penyelenggaraan pendidikan yang didalamnya beban studi mahasiswa, beban mengajar dosen, dan beban pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit. Ciri-ciri sistem kredit adalah sebagai berikut:
    • Dalam sistem kredit, setiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.
    • Besarnya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang disyaratkan dalam program perkuliahan, praktikum, tugas lapangan, dan tugas-tugas lain.
    • Kegiatan yang disediakan terdiri dari kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa, sementara kegiatan pilihan adalah kegiatan yang disediakan untuk melengkapi beban kemampuan masing-masing mahasiswa.
    • Banyaknya satuan kredit semester yang diambil oleh mahasiswa pada semester tertentu, kecuali semester 1, ditentukan berdasarkan hasil kemampuan studi (Indeks Prestasi Kumulatif atau lazim disingkat IPK) pada semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Batas Pengambilan Jumlah SKS berdasar IPK
      IPK Semester Sebelumnya
      Jumlah SKS Maksimal
      < 1,50
      1,50 – 1,99
      2,00 – 2,49
      2,50 – 2,99
      3,00 – 4,00
      12 SKS
      12 – 14 SKS
      16 – 18 SKS
      20 – 22 SKS
      24 SKS
    • Dalam batas-batas tertentu, dengan pengarahan dan bimbingan dari Pembimbing akademik, mahasiswa diberi kebebasan untuk menentukan:
      • Banyaknya satuan kredit semester (SKS) yang diambil untuk tiap semester, sejauh tidak bertentangan dengan ketentua pada butir (1) di atas.
      • Jenis kegiatan studi yang diambil dan diikuti untuk tiap semester
      • Jangka Waktu untuk menyelesaikan beban studi yang diwajibkan, sejauh tidak melebihi batas waktu studi yang ditetapkan
  • Sistem Semester
  • Sistem semeser adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan tertentu dengan menggunakan satuan waktu terkecil dengan 12 - 16 minggu kerja/kuliah.
  • Satuan Kredit Semester
  • Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan di perguruan tinggi. Sistem kredit ini dilaksanakan dengan tujuan untuk :
    • Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studinya dalam waktu sesingkat mungkin.
    • Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil dan mengikuti mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
    • Memberikan kemungkinan agar terlaksana sistem pendidikan dengan keseimbangan antara input dan output.
    • Mempermudah penyesuaian kurikulumm dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
    • Memudahkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain atau alih program dari program studi yang satu ke program studi yang lain dan alih jenjang dari program D-2/D-3/Sarjana Muda ke S-1.
  • Nilai Kredit
  • Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam nilai kredit semester suatu mata kuliah. Dalam suatu mata kuliah, penyelenggaraan perkuliahan dapat berbentuk.
    • Perkuliahan biasa/regular, atau tatap muka
      Perkuliahan biasa/regular atau tatap muka merupakan proses pembelajaran di dalam ruang kuliah guna memberikan pengetahuan teoritik berdasar silabi masing-masin gbidang studi.
    • Seminar
      Untuk menambah wawasan dan pengalaman personal dalam penelusuran ilmu pengetahuan secara mandiri, setiap dosen diharapkan memberikan waktu dan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaktualisasikan diri melalui seminar kelas dengan tema-tema yang sesuai dengan silabi dan bidang studi masing-masing.
    • Praktikum
      Untuk mata kuliah tertentu, dosen bisa menambah materi pembelajaran dalam bentuk praktikum sesuai dengan kebutuhan silabi dan bidang studi masing-masing.
    • Praktik Kerja Lapangan (PKL)
      Untuk memperkaya wawasan dan pengalaman mahasiswa dalam mengaplikasikan pengetahuan teoretiknya, dosen pengampu mata kuliah tertentu bisa dan berhak merancang dan menyelenggarakan Program Paraktik Kerja Lapangan sesuai dengan bidang studi masing-masing. Program ini merupakan bagian integral dari proses perkuliahan dan tidak terintegrasi dengan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
    • Harga Satuan Kredit Semester (SKS)
    Kegiatan
    Tatap Muka
    Tugas Terstruktur
    Tugas Mandiri
    Nilai SKS
    Kuliah
    Seminar
    Praktikum
    PKL/PPL
    1x50 menit
    1x50 menit
    2x50 menit
    1x50 menit
    60 menit
    60 menit
    60 menit
    60 menit
    60 menit
    60 menit
    60 menit
    60 menit
    1
    1
    1
    1
  • Semester Pendek
  • Atas dasar Surat keputusan Dirjen Dikti No. 1666/D/C/89 tentang Semester Pendek, dalam kondisi tertentu, STAINU Temanggung menyelenggarakan Kuliah Semester Pendek secara selektif dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelaksanaan Kuliah Semester Pendek didasarkan pada prinsip membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studinya secara tepat waktu.
    • Pelaksanaan Kuliah Semester pendek disesuaikan dengan kebutuhan temporer.
    • Kuliah Semester Pendek dilaksanakan dengan memanfaatkan waktu luang mahasiswa untuk mengikuti proses belajar-mengajar di antara dua semester.
    • Dalam kuliah semester pendek, jumlah tatap muka dengan dosen disesuaikan dengan beban SKS untuk tiap mata kuliah.
    • Persyaratan mengikuti Kuliah Semester Pendek diatur dalam peraturan tersendiri.

Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik



      Untuk membantu mahasiswa dalam mengembangkan potensinya dalam memperoleh hasil studi yang optimal dan dapat menyelesaikan studinya lebih cepat atau sesuai dengan waktu yang ditentukan, sesuai dengan tahun angkatan dan/atau kelas masing-masing, mahasiswa mendapat bimbingan dan arahan dari Dosen Pembimbing Akademik alau lazim juga disebut Dosen Wali Studi.
Tugas dan kewajiban Dosen Pembimbing Akademik adalah sebagai berikut :

  1. Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya dalam memilih mata kuliah yang akan ditempuh dalam semester yang akan berlangsung.
  2. Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa mengenai jumlah SKS yang dapat diambil pada semester yang akan berjalan berdasar perolehan IPK pada semester sebelumnya.
  3. Memberikan persetujuan dan menandatangani isian KRS dan perangkat lain yang menyertainya sesuai dengan arahan dan bimbingan yang diberikan.
  4. Mengarahkan dan membimbing mahasiswa dalam memilih dan melaksanakan akyivitas yang berkaitan dengan studinya.
  5. Memacu dan mendorong kedisiplinan dan ketertiban mahasiswa dalam mengikuti kuliah dan dalam perilaku keseharian, terutema di lingkungan kampus.
  6. Menyampaikan informasi kepada Ketua Jurusan / Ketua Program Studi bila mahasiswa bimbingannya tidak mencapai batas minimal keberhasilan studi dan/atau sudah berhasil  menyelesaikan program studinya.