Pembimbing Akademik
Untuk membantu mahasiswa dalam mengembangkan potensinya dalam memperoleh hasil studi yang optimal dan dapat menyelesaikan studinya lebih cepat atau sesuai dengan waktu yang ditentukan, sesuai dengan tahun angkatan dan/atau kelas masing-masing, mahasiswa mendapat bimbingan dan arahan dari Dosen Pembimbing Akademik alau lazim juga disebut Dosen Wali Studi.
Tugas dan kewajiban Dosen Pembimbing Akademik adalah sebagai berikut :
- Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya dalam memilih mata kuliah yang akan ditempuh dalam semester yang akan berlangsung.
- Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa mengenai jumlah SKS yang dapat diambil pada semester yang akan berjalan berdasar perolehan IPK pada semester sebelumnya.
- Memberikan persetujuan dan menandatangani isian KRS dan perangkat lain yang menyertainya sesuai dengan arahan dan bimbingan yang diberikan.
- Mengarahkan dan membimbing mahasiswa dalam memilih dan melaksanakan akyivitas yang berkaitan dengan studinya.
- Memacu dan mendorong kedisiplinan dan ketertiban mahasiswa dalam mengikuti kuliah dan dalam perilaku keseharian, terutema di lingkungan kampus.
- Menyampaikan informasi kepada Ketua Jurusan / Ketua Program Studi bila mahasiswa bimbingannya tidak mencapai batas minimal keberhasilan studi dan/atau sudah berhasil menyelesaikan program studinya.