Photobucket

Gallery STAINU Temanggung

    gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail

Penyelenggaraan Ujian

PENYELENGGARAAN UJIAN


      Penyelenggaraan ujian pada STAINU Temanggung diatur menurut ketentuan sebagai berikut :
  1. Ujian untuk masing-masing mata kuliah setiap semester dilaksanakan dua kali, yaitu pada tengah semester (disebut Ujian Tengah Semester) dan pada akhir semester (disebut Ujian Akhir Semester).
  2. Ujian sebagaimana dimaksud pada butir (1) di atas dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis.
  3. dalam kondisi dan situasi tertentu, dosen pengampu mata kuliah tertentu bisa mengganti dan/atau menambah ujian tertulis dengan ujian lisan dan/atau pemberian tugas membuat makalah, paper, dan sebagainya.
  4. Ujian untuk semester pendek dilaksanakan berdasarkan ketentuan tersendiri.
  5. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dilaksanakan berdasarkan Kalender Akademik STAINU Temanggung yang ditetapkan setiap awal Tahun Akademik baru.
  6. Mahasiswa boleh mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan, dengan bukti memiliki Kartu Mahasiswa dan Kartu Rencana Studi (KRS) yang sah dan berlaku untuk semester tersebut.
    • Mata Kuliah yang bersangkutan tercantum secara resmi dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang sah.
    • Memenuhi batas minimal kehadiran kulian 75% dari jumlah perkuliahan faktual yang dilaksanakan untuk masing-masing mata kuliah.
    • Lunas beban biaya keuangan sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan dengan bukti Rekomendasi Bisa Ikut Ujian dari Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau dari Bagian Administrasi Keuangan.
    • Mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan di atas bisa mengikuti Ujian Tengah Semester jika mendapat persetujuan dalam bentuk Surat Dispensasi Pembayaran yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau dari Bagian Administrasi Keuangan.
  7. STAINU Temanggung tidak menyelenggarakan Ujian Ulangan (Her) dan/atau Ujian Susulan karena tidak lulus, baik untuk Ujian Tengah Semester, Ujian Semester Pendek, maupun Ujian AKhir Semester, kecuali bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan karena alasan yang rasional/sah.
  8. Mahasiswa yang terdaftar secara resmi dan tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan bisa mengajukan permohonan ujian susulan kepada Puket I Bidang Akademik dalam batas waktu dua minggu setelah ujian selesai.
  9. Permohonan Ujian susulan sebagaimana dimaksud dalam butir (8) di atas harus disertai alasan yang kuat dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan resmi dan sah yang menjelaskan atau menunjukkan penyebab utama ketidakhadiran mahassiwa dalam ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
    • Foto kopi Kartu Rencana Studi, dengan menunjukkan yang asli
  10. Mahasiswa yang gagal mencapai batas minimal kelulusan untuk satu atau beberapa mata kuliah tertentu wajib menempuhnya kembali pada semester dimana satu atau beberapa mata kuliah tersebut dipaketkan.
  11. Ujian Skripsi diselenggarakan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.