Photobucket
Tampilkan postingan dengan label Penyelenggaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyelenggaraan. Tampilkan semua postingan

Penyelenggaraan Ujian

PENYELENGGARAAN UJIAN


      Penyelenggaraan ujian pada STAINU Temanggung diatur menurut ketentuan sebagai berikut :
  1. Ujian untuk masing-masing mata kuliah setiap semester dilaksanakan dua kali, yaitu pada tengah semester (disebut Ujian Tengah Semester) dan pada akhir semester (disebut Ujian Akhir Semester).
  2. Ujian sebagaimana dimaksud pada butir (1) di atas dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis.
  3. dalam kondisi dan situasi tertentu, dosen pengampu mata kuliah tertentu bisa mengganti dan/atau menambah ujian tertulis dengan ujian lisan dan/atau pemberian tugas membuat makalah, paper, dan sebagainya.
  4. Ujian untuk semester pendek dilaksanakan berdasarkan ketentuan tersendiri.
  5. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester dilaksanakan berdasarkan Kalender Akademik STAINU Temanggung yang ditetapkan setiap awal Tahun Akademik baru.
  6. Mahasiswa boleh mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan, dengan bukti memiliki Kartu Mahasiswa dan Kartu Rencana Studi (KRS) yang sah dan berlaku untuk semester tersebut.
    • Mata Kuliah yang bersangkutan tercantum secara resmi dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang sah.
    • Memenuhi batas minimal kehadiran kulian 75% dari jumlah perkuliahan faktual yang dilaksanakan untuk masing-masing mata kuliah.
    • Lunas beban biaya keuangan sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan dengan bukti Rekomendasi Bisa Ikut Ujian dari Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau dari Bagian Administrasi Keuangan.
    • Mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan di atas bisa mengikuti Ujian Tengah Semester jika mendapat persetujuan dalam bentuk Surat Dispensasi Pembayaran yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau dari Bagian Administrasi Keuangan.
  7. STAINU Temanggung tidak menyelenggarakan Ujian Ulangan (Her) dan/atau Ujian Susulan karena tidak lulus, baik untuk Ujian Tengah Semester, Ujian Semester Pendek, maupun Ujian AKhir Semester, kecuali bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan karena alasan yang rasional/sah.
  8. Mahasiswa yang terdaftar secara resmi dan tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan bisa mengajukan permohonan ujian susulan kepada Puket I Bidang Akademik dalam batas waktu dua minggu setelah ujian selesai.
  9. Permohonan Ujian susulan sebagaimana dimaksud dalam butir (8) di atas harus disertai alasan yang kuat dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan resmi dan sah yang menjelaskan atau menunjukkan penyebab utama ketidakhadiran mahassiwa dalam ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
    • Foto kopi Kartu Rencana Studi, dengan menunjukkan yang asli
  10. Mahasiswa yang gagal mencapai batas minimal kelulusan untuk satu atau beberapa mata kuliah tertentu wajib menempuhnya kembali pada semester dimana satu atau beberapa mata kuliah tersebut dipaketkan.
  11. Ujian Skripsi diselenggarakan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
SKRIPSI, WISUDA DAN LULUSAN 
SERTA GELAR AKADEMIK






A.    Skripsi
1.      Skripsi merupakan mata kuliah penutup dan wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa Program Strata satu (S-1) pada akhir masa studinya.
2.       Mekanisme dan proses pendaftaran dan pengajuan usulan skripsi dilakukan melalui Bagian Administrasi Akademik, dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh STAINU Temanggung.
3.      Pendaftaran Ujian Skripsi/munaqosah dapat dilakukan setelah mahasiswa:
a.       Lulus semua mata kuliah yang diwajibkan, dengan bukti Surat Keterangan Bebas Teori (SKBT) yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik.
b.       Lulus semua mata kuliah praktik yang diwajibkan, seperti PPL dan KKN, dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh STAINU Temanggung.
c.       Memenuhi semua persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan yang ditetapkan, dengan bukti-bukti terkait yang sah.
4.      Pendaftaran ujian skripsi dilakukan melalui Bagian Administrasi Akademik, dengan melampirkan:
a.       Bukti pembayaran pendaftaran ujian skripsi dari bank yang ditunjuk
b.      Surat keterangan dan rekomendasi bebas keuangan dari Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau Bagian Administrasi Keuangan.
c.       Transkrip nilai dan surat keterangan bebas teori yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik.


B.     Wisuda
1.      Wisuda merupakan proses terakhir perjalanan mahasiswa dalam menyelesaikan studinya.
2.      Setelah Wisuda, mahasiswa berhak mendapatkan ijazah berikut transkrip nilai kumulatif selama mengikuti kuliah.
3.      Pendaftaran wisuda dapat dilakukan setelah mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dengan dilampiri:
a.       Surat Keterangan lulus dari Jurusan dan/atau Program Studi..
b.      Surat Keterangan Bebas pinjaman buku yang diterbitkan oleh Pengelola Perpustakaan.
c.       Surat Keterangan atau bukti telah menyumbang buku yang relevan dengan program studi masing-masing.
d.      Surat Keterangan dan Rekomendasi Bebas Keuangan yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau Bagian Administrasi Keuangan.
e.       Bukti pembayaran biaya pendaftaran wisuda dari BNI Cabang Temanggung.
4.      Pendaftaran Wisuda dilakukan melalui Bagian Administrasi Akademik.

C.    Lulusan dan Gelar Akademik
1.      Setiap lulusan STAINU Temanggung akan mendapat bukti kelulusan dalam bentuk Ijazah dan tanskrip nilai kumulatif sesuai dengan program studi masing-masing yang diterbitkan oleh pihak perguruan tinggi.
2.      Khusus bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Tarbiyah, akan mendapat sertifikat tambahan berupa Akta Mengajar, dengan klasifikasi Akta Mengajar IV (atau cukup disebut Akta IV), yang menunjukkan bahwa lulusan tersebut memiliki hak dan kewenangan untuk menjadi guru atau mengajar pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
3.      Setiap lulusan STAINU Temanggung akan mendapatkan gelar berikut hak dan kewenangan yang menyertainya, dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.       Bagi lulusan Program Studi Hukum Keluarga atau Ahwal al-Syakhshiyyah, Jurusan Syariah, berhak menyandang gelar Sarjana Syari’ah atau disingkat S.Sy.
b.      Bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam, Jurusan Tarbiyah, berhak menyandang gelar Sarjana Pendidikan Islam atau disingkat S.Pd.I.
BEBAS TEORI





1.    Mahasiswa yang telah menyelesaikan (lulus) seluruh paket mata kuliah yang wajib ditempuh pada Program Studi masing-masing, kecuali mata kuliah PPL, KKN, dan Skripsi, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Teori (SKBT).
2.      Permohonan Surat Keterangan Bebas Teori diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Mengambil dan mengisi formulir Isian SKBT pada Bagian Administrasi Akademik, dengan melampirkan foto kopi transkrip nilai terlegalisir dari semester satu sampai semester terakhir
b.    SKBT yang sudah diterbitkan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik dapat diambil pada Bagian Administrasi Akademik satu minggu setelah tanggal pengajuan permohonan.
c.   Menyerahkan foto kopi SKBT kepada Ketua Program Studi dan Dosen Pembimbing Akademik, masing-masing satu lembar.
d.      SKBT digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PPL, KKN, dan ujian skripsi atau Munaqosah.
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)





1.    Praktik Pengalaman lapangan (PPL) merupakan salah satu kegiatan kurikuler yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa, dan dilakukan di luar kampus sebagai latihan praktik bagi mahasiswa di dalam masyarakat (atau pada lembaga pendidikan bagi mahasiswa Jurusan Tarbiyah) dan dilaksanakan secara terbimbing dan terpadu di bawah koordinasi Ketua Program Studi dan Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) guna memenuhi persyaratan pembentukan profesionalisme lulusan.
2.    Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan bagian integral dari keseluruhan paket kurikulum yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa pada masing-masing Program Studi.
3.      Pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) diatur dalam ketentuan tersendiri.


 KKN
1.      Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan intra-kurikuler yang wajib diikuti oleh mahasiswa Program Strata Satu (S-1) pada tingkat tertentu dalam jangka waktu tertentu.
2.      Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk hidup dan tinggal di tengah-tengah masyarakat dan secara langsung mengidentifikasi dan menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat tempat KKN, dengan pendekatan keagamaan.
3.      KKN dilaksanakan sekurang-kurangnya selama satu bulan.
4.      Pelaksanaan KKN diatur dalam ketentuan tersendiri.