SKRIPSI, WISUDA DAN LULUSAN
SERTA GELAR AKADEMIK
A. Skripsi
1. Skripsi merupakan mata kuliah penutup dan wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa Program Strata satu (S-1) pada akhir masa studinya.
2. Mekanisme dan proses pendaftaran dan pengajuan usulan skripsi dilakukan melalui Bagian Administrasi Akademik, dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh STAINU Temanggung.
3. Pendaftaran Ujian Skripsi/munaqosah dapat dilakukan setelah mahasiswa:
a. Lulus semua mata kuliah yang diwajibkan, dengan bukti Surat Keterangan Bebas Teori (SKBT) yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik.
b. Lulus semua mata kuliah praktik yang diwajibkan, seperti PPL dan KKN, dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh STAINU Temanggung.
c. Memenuhi semua persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan yang ditetapkan, dengan bukti-bukti terkait yang sah.
4. Pendaftaran ujian skripsi dilakukan melalui Bagian Administrasi Akademik, dengan melampirkan:
a. Bukti pembayaran pendaftaran ujian skripsi dari bank yang ditunjuk
b. Surat keterangan dan rekomendasi bebas keuangan dari Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau Bagian Administrasi Keuangan.
c. Transkrip nilai dan surat keterangan bebas teori yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik.
B. Wisuda
1. Wisuda merupakan proses terakhir perjalanan mahasiswa dalam menyelesaikan studinya.
2. Setelah Wisuda, mahasiswa berhak mendapatkan ijazah berikut transkrip nilai kumulatif selama mengikuti kuliah.
3. Pendaftaran wisuda dapat dilakukan setelah mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi akademik dan administrasi keuangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dengan dilampiri:
a. Surat Keterangan lulus dari Jurusan dan/atau Program Studi..
b. Surat Keterangan Bebas pinjaman buku yang diterbitkan oleh Pengelola Perpustakaan.
c. Surat Keterangan atau bukti telah menyumbang buku yang relevan dengan program studi masing-masing.
d. Surat Keterangan dan Rekomendasi Bebas Keuangan yang diterbitkan oleh Pembantu Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan atau Bagian Administrasi Keuangan.
e. Bukti pembayaran biaya pendaftaran wisuda dari BNI Cabang Temanggung.
4. Pendaftaran Wisuda dilakukan melalui Bagian Administrasi Akademik.
C. Lulusan dan Gelar Akademik
1. Setiap lulusan STAINU Temanggung akan mendapat bukti kelulusan dalam bentuk Ijazah dan tanskrip nilai kumulatif sesuai dengan program studi masing-masing yang diterbitkan oleh pihak perguruan tinggi.
2. Khusus bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan Tarbiyah, akan mendapat sertifikat tambahan berupa Akta Mengajar, dengan klasifikasi Akta Mengajar IV (atau cukup disebut Akta IV), yang menunjukkan bahwa lulusan tersebut memiliki hak dan kewenangan untuk menjadi guru atau mengajar pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
3. Setiap lulusan STAINU Temanggung akan mendapatkan gelar berikut hak dan kewenangan yang menyertainya, dengan klasifikasi sebagai berikut:
a. Bagi lulusan Program Studi Hukum Keluarga atau Ahwal al-Syakhshiyyah, Jurusan Syariah, berhak menyandang gelar Sarjana Syari’ah atau disingkat S.Sy.
b. Bagi lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam, Jurusan Tarbiyah, berhak menyandang gelar Sarjana Pendidikan Islam atau disingkat S.Pd.I.