BEBAS TEORI
1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan (lulus) seluruh paket mata kuliah yang wajib ditempuh pada Program Studi masing-masing, kecuali mata kuliah PPL, KKN, dan Skripsi, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Teori (SKBT).
2. Permohonan Surat Keterangan Bebas Teori diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengambil dan mengisi formulir Isian SKBT pada Bagian Administrasi Akademik, dengan melampirkan foto kopi transkrip nilai terlegalisir dari semester satu sampai semester terakhir
b. SKBT yang sudah diterbitkan oleh Pembantu Ketua I Bidang Akademik dapat diambil pada Bagian Administrasi Akademik satu minggu setelah tanggal pengajuan permohonan.
c. Menyerahkan foto kopi SKBT kepada Ketua Program Studi dan Dosen Pembimbing Akademik, masing-masing satu lembar.
d. SKBT digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PPL, KKN, dan ujian skripsi atau Munaqosah.