Surat Keputusan Ketua STAINU Temanggung
Nomor : STAINU/X.10/PP.00.9/024/VII/2009
TENTANG
PERATURAN DAN TATA TERTIB MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) TEMANGGUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Surat Keputusan ini, yang dimaksud dengan Peraturan dan Tata Tertib adalah :
- Suatu aturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh mahasiswa STAINU Temanggung
- Perilaku-perilaku yang menyimpang dari peraturan yang berlaku perlu mendapatkan sanksi
- Sanksi-sanksi atas pelanggaran dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
- Berupaya menanamkan disiplin kepada mahasiswa agar di masyarakat tidak mengecewakan
- Dalam rangka menanamkan kesadaran mahasiswa terhadap hukum sehingga mahasiswa patuh dan tunduk pada hukum
- Menanamkan etika dalam diri mahasiswa sehingga muncul rasa saling menghargai antar sesama dalam jiwa mahasiswa
- Menanamkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT
- Menanamkan kejujuran dalam diri mahasiswa
- Menanamkan perilaku Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah dalam diri mahasiswa
- Menanamkan loyalitas terhadap almamater
- Mejaga nama baik almamater Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Temanggung
BAB III
HAK DAN TANGGUNG JAWAB MAHASISWA
Pasal 3
Setiap mahasiswa STAINU Temanggung berhak :
- Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari pimpinan dan dosen dalam pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan kaidah keilmuan dan ketentuan yang berlaku di STAINU Temanggung
- Menggunakan dan mengembangkan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam rangka pendalaman ilmu pengetahuan sesuai dengan kaidah keilmuan dan ketentuan yang berlaku di STAINU Temanggung
- Memperoleh pelayanan dalam bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan
- Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di STAINU Temanggung
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, secara etis dan bertanggung jawab
- Memperoleh pelayanan dan pengarahan yang proporsional dalam pengembangan penalaran ilmiah, minat, bakat, dan kesejahteraan
Pasal 4
Setiap mahasiswa STAINU Temanggung berkewajiban
- Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam dan berakhlak mulia
- Memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, kesehatan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus
- Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater
- Menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen dan karyawan
- Memelihara hubungan sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, baik di dalam maupun di luar kampus
- Berpakaian sopan, rapi, bersih, dan menutup aurat sesuai dengan ajaran Islam, terutama selama berada di lingkungan kampus
BAB IV
LARANGAN
Pasal 5
Setiap mahasiswa STAINU Temanggung dilarang :
- Membawa dan mengembangkan aspirasi serta aktivitas poitik praktis di dalam kampus.
- Membawa dan mengembangkan aspirasi, ajaran, dan aktivitas keagamaan dan keorganisasian yang tidak sejalan dengan prinsip ahl sunnah wa al-jama'ah
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, susilam dan ajaran Islam
- Mencemarkan nama baik almamater dan civitas akademika STAINU Temanggung
- Membawa dan/atau menggunakan nama dan/atau identitas almamater di luar kepentingan dan/atau tanpa ijin perguruan tinggi
- Melakukan tindakan dan bersikap yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban kampus.
- Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiat, dan praktik perjokian
- Memalsukan nilai, tanda tangan, dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, administrasi, dan kemahasiswaan
- Menggunakan fasilitas dan sarana-sarana STAINU Temanggung di luar batas jam yang telah ditetapkan, kecuali ada ijin resmi dari pihak kampus
- Merusak fasilitas dan sarana-prasarana STAINU Temanggung
- Memakai kaos dan sandal
- Memakai pakaian dan perhiasan wanita bagi mahasiswa putra
- Memakai baju dan/atau celana ketat, tembus pandang, atau tidak berjilbab bagi mahasiswa putri
BAB V
SANKSI
Pasal 6
Sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib adalah sanksi yang bersifat mendidik, yang terdiri dari :
- Teguran lisan atau tertulis
- Memperbaiki dan/atau mengganti barang yang rusak atau hilang
- Pencabutan hak untuk mengikuti kegiatan akademik tertentu dalam jangka waktu tertentu
- Penangguhan dan/atau pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu pada semester tertentu
- Skorsing dari kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan selama satu semester atau lebih atau pemberhentian dari status mahasiswa
BAB VI
BENTUK SANKSI
Pasal 7
Bentuk sanksi atas pelanggaran terhadap tata tertib ditetapkan sebagai berikut
- Sanksi ringan; berupa teguran lisan atau tertulis, ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang, dikeluarkan dari kegiatan kuliah atau ujian, dan tidak diberi layanan akademik dan administrasi
- Sanksi sedang; berupa pencabutan hak (skorsing) mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan hak ujian, penangguhan dan/atau pembatalan nilai ujian, penangguhan penerimaan ijazah dan transkrip nilai, dan membuat pernyataan secara tertulis tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama
- Sanksi berat; berupa pemberhentian sebagai mahasiswa, pencabutan gelar akademik dan penarikan kembali ijazah dan transkrip nilai
BAB VII
PEJABAT PEMBERI SANKSI
Pasal 8
Pejabat yang berwenang menetapkan dan memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan ini adalah:
- Ketua dan/atau SEkretaris Jurusan/Program Studi, dosen, dan pejabat administratif berwenang mengusulkan penetapan sanksi ringan sesuai dengan bidang dan lingkup wewenang masing-masing
- Pembantu Ketua berwenang menetapkan sanksi ringan dan sanksi sedang sesuai dengan bidang dan lingkup wewenang masing-masing
- Ketua berwenang menetapkan sanksi berat atas pelanggaran yang dilakukan mahasiswa
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal 9
Tata cara penetapan dan pemberian sanksi diatur sebagai berikut :
- Pengajuan usulan sanksi ringan dilakukan berdasarkan hasil temuan atau fakta pelanggaran ringan
- Penetapan sanksi sedang dilakukan setelah mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait secara resmi dan sah, dan ditetapkan dengan surat keputusan Pembantu Ketua sesuai bidang dan lingkup kewenangan masing-masing atas nama dan mewakili ketua dengan prinsip rasa keadilan
- Penetapan sanksi berat dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Ketua STAINU Temanggung atas usulan Pembantu Ketua yang terkait dan/atau mekanisme rapat pimpinan
BAB IX
HAK PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR, HAK PEMBELAAN,
PENCABUTAN SANKSI, DAN HAK REHABILITASI
Pasal 10
Saksi pelapor berhak mendapatkan hak dan jaminan perlindungan kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan dari pihak STAINU Temanggung
Pasal 11
Mahasiswa yang dinyatakan melanggar tata tertib dapat mengajukan pembelaan diri jika sanksi yang ditetapkan dipandang tidak sesuai dengan asas dan rasa keadilan
Pasal 12
Sanksi yang ditetapkan kepada Mahasiswa dapat dicabut kembali jika terdapat bukti sebaliknya dan/atau terdapat cacat dan/atau kekeliruan dalam penetapannya
Pasal 13
Mahasiswa berhak mendapat hak rehabilitasi setelah sanksi yang ditetapkan padanya dicabut secara resmi
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Semua Peraturan dan Tata Tertib yang berlaku pada STAINU Temanggung tetap diberlakukan selama tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian
Ditetapkan di : Temanggung
Pada Tanggal : 25 Juli 2009
Ketua,
ttd
Prof. DR. H. Abdullah Hadziq, MA.
NIP. 150 178 271
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.