Photobucket

Gallery STAINU Temanggung

    gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail
MAHASISWA TRANSFER



      STAINU Temanggung dapat menerima mahasiswa pindahan atau transfer dari perguruan tinggi lain. Mahasiswa yang melanjutkan studi di STAINU Temanggung drai Program D2, D3, Sarjana Muda, atau Sarjana (baik dari STAINU Temanggung maupun dari luar STAINU Temanggung) diperlakukan sebagai mahasiswa transfer. Mahasiswa transfer dikenai biaya sebagai berikut :
  • Pendaftaran mahasiswa transfer dapat dilakukan pada awal tiap semester untuk Tahun Akademik yang berjalan, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Mengisi formulir pendaftaran seperti halnya mahasiswa baru.
    • Menyerahkan foto kopi ijazah SLTA yang terlegalisir dari perguruan tinggi asal sebanyak 2 lembar bagi mahasiswa transfer dari perguruan tinggi lain atau dari lulusan D-2, D-3, Sarjana muda, dan Sarjana.
    • Menyerahkan pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.
    • Membayar uang pendaftaran sebagaimana mahasiswa baru.
    • Menyerahkan Surat Keterangan Pindah yang sah dari perguruan tinggi asal bagi mahasiswa yang masih aktif di perguruan tinggi asal.
  • Jenis dan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa transfer dari D-2, D-3, Sarjana Muda, atau Sarjana mengikuti ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa baru pad Tahun Akademik yang bersangkutan.
  • Ketentuan biaya pendidikan bagi mahasiswa transfer program MoU dengan Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung diatur dalam ketentuan sendiri.
  • Beban biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas diperhitungkan mulai Semester V, kecuali mahasiswa pindahan yang masuk di bawah semester V.
  • Nilai mata kuliah yang sesuai dengan mata kuliah pada program studi yang diikuti dapat dikonversi melalui surat keputusan konversi nilai dari Ketua Jurusan/Ketua Program Studi yang bersangkutan, berdasar Pedoman Konversi Nilai yang ditetapkan oleh STAINU Temanggung.
  • Mahasiswa transfer wajib menempuh seluruh paket mata kuliah pada program studi yang bersangkutan, kecuali mata kuliah yang sudah ada nilainya dan sudah disahkan melalui Surat Keputusan Konversi Nilai sebagaimana dimaksud pada butir (5) di atas.
  • Khusus bagi mahasiswa transfer dari perguruan tinggi lain, kecuali sarjana S-1, maka studi di perguruan tinggi asal diperhitungkan secara integral dalam masa studi.