EVALUASI HASIL STUDI
1. Evaluasi Hasil Studi Tiap Semester
a. Kemajuan hasil studi mahasiswa dalam setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) yang dihitung dengan menggunakan rumus:
Σ Nilai Angka (bobot)
IP = ---------------------------
Σ SKS
b. Kemajuan hasil studi sebagaimana dimaksud pada butir (1.a) di atas diberikan kepada mahasiswa pada setiap semester dalam bentuk transkrip nilai semester yang diterbitkan oleh Ketua program Studi.
2. Evaluasi Hasil Studi Akhir
a. Tingkat keberhasilan studi akhir bagi setiap mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari semester pertama sampai dengan semester terakhir, dengan menggunakan rumus yang sama seperti rumus IP.
b. Hasil studi akhir sebagaimana dimaksud dalam butir (2.a) di atas diberikan kepada setiap mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dalam bentuk Transkrip Nilai Akhir yang diterbitkan oleh Ketua STAINU Temanggung atau Pembantu Ketua I Bidang Akademik.
c. Jumlah SKS yang harus diselesaikan oleh mahasiswa program Strata Satu (S-1) adalah 148 SKS, termasuk skripsi.
d. Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua beban SKS yang ditetapkan akan dinyatakan lulus dan berhasil menyelesaikan studinya bila memenuhi persyaratan berikut:
1) Mencapai batas minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 2,00.
2) Tidak memiliki nilai D dan/atau nilai E dalam satu atau beberapa mata kuliah.
3) Telah dinyatakan lulus ujian skripsi bagi mahasiswa Program Strata Satu (S-1).
4) Mahasiswa yang dinyatakan lulus dan berhasil menyelesaikan studinya akan mendapatkan sertifikat kelulusan (Ijazah) yang diterbitkan oleh Ketua STAINU Temanggung, dengan ketentuan predikat kelulusan sebagaimana tercantum dalam tabel 9 berikut:
Tabel 9:
Ketentuan Predikat Kelulusan
NO | IPK | PREDIKAT KELULUSAN |
1 | 2,00 – 2,49 | Cukup |
2 | 2,50 – 2,99 | Baik |
3 | 3,00 – 3,49 | |
4 | 3,50 – 4,00 |
5) Sertifikat kelulusan (Ijazah) dan Transkrip Nilai Akhir diterbitkan dan diberikan pada saat atau setelah Wisuda.