Photobucket

Gallery STAINU Temanggung

    gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail
ORGANISASI STAINU TEMANGGUNG


Organisasi STAINU Temanggung, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan serta ketentuan yang berlaku bagi perguruan tinggi swasta pada umumnya, terdiri dari dua komponen utama, yaitu komponen Badan Penyelenggara dan Badan Pelaksana Harian. Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi bagi STAINU Temanggung adalah Badan Pengelola Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nahdlatul Ulama (BP-YAPTINU) Temanggung. Dlaam rangka melaksanakan tugas penyelenggara pendidikan, dibentuk Badan Pelaksana harian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 dan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, dengan organisasi yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Unsur Pimpinan Perguruan Tinggi, yaitu Ketua STAINU Temanggung yang dibantu oleh para Pembantu Ketua. Pimpinan perguruan tinggi, sebagai penanggung jawab utama, memiliki tugas dan fungsi untuk menetapkan arah kebijakan umum perguruan tinggi, memberikan arahan dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan umum tersebut di tingkat teknis, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat Senat Perguruan Tinggi.
  2. Ketua STAINU Temanggung dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh para pembantu ketua, yang terdiri dari:
    • Pembantu Ketua I Bidang Akademik: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merancang, menetapkan, dan melaksanakan Kurikulum (termasuk penetapan Silabus, Dosen Pengampu, dan pola umum rekruitmen dosen), Proses Pembelajaran dan Sistem Evaluasi, Peningkatan Mutu dan Status Perguruan Tinggi (termasuk melalui mekanisme Akreditasi Nasional dan kebijakan-kebijakan di bidang penelian ilmiah), Pola umum rekruitmen mahasiswa baru, Pengesahan lulusan (Wisuda), dan Penerbitan Ijazah serta perangkat-perangkat prasyarat dan pendukung aktivitsa akademik lainnya.
    • Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merancang, menetapkan, dan melaksanakan pola umum tata administrasi dan manajemen perguruan tinggi, pola umum mekanisme dan arus kerja antar bidang, pola umum rekruitmen karyawan dan staf penggajian pimpinan, dosen, dan staf, sistem dan mekanisme arus kas, baik untuk pemasukan maupun pengeluaran, kebijakan sistem mekanisme serta jenis dan beban pembayaran bagi mahasiswa), dan kebijakan-kebijkan lain yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan.
    • Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Keislaman: yang bertugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merencanakan, menetapkan, dan melaksanakan pola umum kebijakan pembinaan dan peningkatan kualitas mahasiswa dalam bidang ekstra kurikuler dan pengabdian pada masyarakat. Di samping itu, Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Keislaman juga memiliki tugas membantu Ketua STAINU Temanggung dalam merencanakan, menetapkan dan melaksanakan pola umum kebijakan yang berkait dengan pengembangan keislaman dan ke-NU-an melalui kajian-kajian dan aplikasi ajaran Islam, baik bagi dosen maupun bagi mahasiswa.
  3. Unsur Senat Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur pimpinan perguruan tinggi dan Program Studi, serta unsur-unsur lain yang ditetapkan. Lembaga ini merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STAINU Temanggung, dengan tugas pokok merancang dan menetapkan Pola Umum Kebijakan Pengembangan dan Program Kerja Jangka Panjang (Periode empat tahunan) dan Jangka Pendek (Periode satu tahun akademik).
  4. Unsur Penyelenggara Akademik, yang terdiri dari Fakultas, Jurusan/Program Studi, Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M)
    • Fakultas dan Jurusan/Program Studi
      Fakultas dan Jurusan/Program Studi bertugas mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan akademik dalam satu atau sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
      Organisasi fakultas hingga tahun akademik 2009/2010 masih kosong dan fungsinya dijalankan oleh organisasi jurusan/program studi, yang terdiri dari:
      • Unsur Pimpinan, yang terdiri dari Ketua Jurusan Program Studi dan Sekretaris Jurusan/Program Studi dengan tugas pokok membantu Pembantu Ketua I Bidang Akademik dalam merencanakan dan melaksanakan kurikulum, proses dan evaluai pembelajaran, dan peningkatan kualitas Jurusan/Program Studi.
      • Unsur Pelaksana Akademik, yang terdiri dari kelompok dosen pembimbing akademik (dengan tugas pokok memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa dalam merancang dan menyelesaikan studinya) dan kelompok dosen pengampu mata kuliah (dengan tugas pokok memberi kuliah dan membimbing serta mengarahkan mahasiswa dalam upaya penelusuran dan pengembangan ilmu pengetahuan dan sikap keilmuan.
      • Unsur Pelaksana Administrasi Akademik, yang bertugas menyiapkan dan memberikan layanan administrasi akademik bagi mahasiswa.
    • Pusat Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat
      Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) adalah badan pelaksana akademik yang bertugas membantu Pembantu Ketua I Bidang Akademik dan berkoordinasi dengan Jurusan/Program Studi dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi melalui kegiatan-kegiatan penelitian dan aktivitas-aktivitas ilmiah lainnya seperti seminar dan diskusi ilmiah, baik bagi dosen maupun mahasiswa. Disamping itu, LP3M juga memiliki tugas sebagai badan pelaksana akademik yang bertugas membantu Ketua I Bidang Akademik dalam merencanakan dan melaksanakan aktivitas-aktivitas pengabdian pada masyarakat sebagai salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik bagi mahasiswa, dosen, maupun STAINU Temanggung secara kelembagaan.
  5. Unsur Pelaksana Administrasi, yang terdiri dari Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Biro Administrasi Keuangan (BAK), Biro Administrasi Umum (BAU). Masing-masing unsur Pelaksana Administrasi ini bertugas memberikan layanan teknis dan administratif sesuai dengan bidang masing-masing
    • Perpustakaan, yang memiliki tugas pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, di bawah koordinasi Pembantu Ketua I Bidang Akademik dan Ketua Juruan/Program Studi.
    • Micro Teaching, yang memiliki tugas pelayanan dna pengelolaan perangkat multi-media untuk keperluan latihan mengajar bagi mahasiswa Jurusan Tarbiyah dan keperluan-keparluan lain yang berkaitan dengan dan membutuhkan perangkat multi-media.
    • Laboratorium Komputer berbasis Internet, yang memiliki tugas pelayanan dan fasilitasi penggunaan media internet, baik bagi mahasiswa maupun dosen, dalam kerangka penelusuran dan pengembangan sumber-sumber keilmuan.
    • Laboratorium Pengadilan Semu, yang memiliki tugas palayanan dan fasilitasi pelaksanaan proses peradilan semu bagi mahasiswa Jurusan Syari’ah.
    • Lembaga Bantuan Hukum Islam, yang memiliki tugas pelayanan advokasi di bidang hukum Islam.