Photobucket

Gallery STAINU Temanggung

    gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail gallery thumbnail

Jurusan Syari'ah

Jurusan Syari'ah melaksanakan program pendidikan dengan satu program studi, yaitu Program Studi Hukum Perdata Islam atau Ahwal al-Syakhshiyyah (AS), dengan jenjang S-1. 
Jurusan Syariah dan Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah (AS) memiliki visi, misi, dan tujuan-tujuan sebagai berikut :
  • Visi : Unggul dan terkemuka dalam pengembangan ilmu hukum yang selaras antara cipta-rasa-karsa dan keimanan-ketaqwaan berbasis prinsip ahl al-sunnah wa al-jama'ah
  • Misi : Mengembangkan dan membudayakan pendidikan dan pengajaran ilmu syari'ah yg mampu berijtihad dalam penelitian ilmu syari'ah secara multidisipliner dengan meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu syari'ah bagi terwujudnya masyarakat madani yg berhaluan ahl al-sunnah wa al-jama'ah
Tujuan :
  1. Mencetak tenaga profesional yang integratif-interkonektif di lembaga peradilan dan Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Mencetak  tenaga profesional yang beriman, berakhlaq mulia, memiliki keckapan sosial dan manajerial, dan berjiwa enterpreneurship serta memiliki rasa tanggung jawa sosial
  3. Menyiapkan tenaga peneliti dan penulis dalam bidang hukum Islam.
  4. Mengembangkan model pendidikan hukum yang berhubungan dengan kebutuhan pangsa pasar.
  5. Menyelenggarakan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berhaluan ahl al-sunnah wa al-jamaah.
Mahasiswa Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah (AS), Jurusan Syari'ah, dipersiapkan dan dibekali untuk menjadi sarjana yang memiliki satu profesi dan kompetensi utama dan empat profesi dan kompetensi tambahan. Profesi dan kompetensi lulusan Program Studi AS, secara rinci adalah sebagai berikut :
  • Profesi Utama : Hakim dan Petugas Pencatat Nikah (PPN)
  • Profesi Tambahan A : Advokat
  • Profesi Tambahan B : Administrator di PA dan KUA
  • Profesi Tambahan C : Ahli dalam penelitian hukum Islam
  • Profesi Tambahan D : Menjadi budayawan muslim yang berprinsip ahl al-sunnah wa al-jama'ah
  • Kompetensi Utama : 1. Ahli dalam menggali dan menerapkan hukum. 2. Ahli dalam melaksanakan hukum perkawinan Islam
  • Kompetensi Tambahan A : Ahli dan mahir memberikan bantuan hukum
  • Kompetensi Tambahan B : Mahir dalam mengelola administrasi peradilan dan perkawinan
  • Kompetensi Tambahan C : 1. Ahli dalam melkukan penelitian hukum Islam. 2. Ahli dalam membuat laporan penelitian hukum Islam
  • Kompetensi Tambahan D : Ahli dalam bidang pengembangan budaya hukum Islam berprinsip ahl al-sunnah wa al-jama'ah
  • Gelar Akademik : Sarjana Syari'ah (S.Sy)

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.